Berani Selewengkan BBM Subsidi? Ada Hukuman Menanti!

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan aparat penegak hukum akan memperketat pengawalan BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan pelaku yang menyalahgunakan BBM subsidi, termasuk lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina, akan diproses melalui jalur hukum.
"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Brasto dikutip dari keterangan resmi, Rabu (24/8/2022).
1. Penyaluran BBM subsidi telah diatur oleh pemerintah

Adapun penyaluran BBM subsidi sendiri telah diatur pemerintah, melalui dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi yakni Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Untuk itu, Brasto mengingatkan lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan transaksi BBM bersubsidi di SPBU telah sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Penjualan BBM subsidi yang tak wajar bakal terungkap

Brasto mengatakan pihaknya dapat melacak penjualan BBM subsidi yang tak wajar, termasuk penjualan BBM subsidi kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau lembaga penyalur/SPBU yang bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi,” tutur Brasto.
3. Pertamina bakal setop penyaluran BBM subsidi jika ditemukan penyelewengan

Brasto mencatat, sepanjang 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal.
Untuk memberantas kasus tersebut, selain ada jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” ucap dia.



















