Berapa Besaran THR PNS 2026? Ini Bocorannya

Pemerintah akan segera mengumumkan aturan resmi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Besaran THR PNS biasanya mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang nilainya bervariasi.
Pencairan THR 2026 direncanakan lebih awal dari biasanya, yakni pada awal Ramadan 2026. Namun, statusnya kini masih menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait tanggal pastinya.
Pemerintah bakal segera mengumumkan ketentuan soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri. Penyalurannya sendiri diperkirakan di awal-awal Ramadan, bukan menjelang Lebaran 2026.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran mencapai Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan pada 2026. Dana tersebut meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp49,9 triliun.
Lantas, berapa sebenarnya besaran THR PNS 2026? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini!
1. Dasar ketentuan pemberian THR PNS

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam Pasal 2 PP tersebut, dijelaskan beberapa kelompok penerima yang terdiri dari Aparatur Negara (PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Artinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kategori yang berhak mendapatkan THR.
Mengacu aturan itu, PNS berhak memperoleh THR yang mencakup gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan. Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi PNS di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS yang bertugas di pemerintah daerah.
Terkait nominal THR, besarannya bisa berbeda. Sebab, masing-masing komponen tetap menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan penerimanya. Jadi, bisa dipahami bahwa total THR yang diterima PNS nantinya merupakan akumulasi dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.
2. Berapa besaran THR PNS 2026?

Mengingat belum adanya pengumuman resmi mengenai besaran THR PNS 2026, nominalnya diperkirakan tidak akan berbeda jauh dengan skema tahun sebelumnya. Acuannya bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Berdasarkan PP tersebut, besaran THR umumnya bervariasi menyesuaikan jabatan dan masa kerja yang dimiliki. Secara umum, kisarannya berada di angka Rp4 juta hingga Rp31 juta lebih.
Sekali lagi, perlu diperhatikan bahwa nominal di atas hanya gambaran dari ketentuan tahun sebelumnya. Adapun aturan resmi mengenai pemberian THR PNS 2026 tetap harus menunggu pengumuman dari pemerintah yang kabarnya tak lama lagi keluar. Jadi, bagi para PNS yang sedang menantikan kabar baik dari penyaluran THR, hendaknya bisa bersabar sebentar lagi.
3. Kapan THR PNS 2026 cair?

Melihat ke belakang, pencairan THR ASN biasanya berlangsung antara 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran. Jadi, apabila perkiraan Idul Fitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, THR ASN seharusnya sudah cair antara 11-15 Maret 2026.
Namun, tahun ini telah muncul sinyal pencairan THR ASN yang lebih awal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkap bahwa pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan di awal Ramadan 2026. Meski tak merinci tanggal pastinya, Purbaya memastikan penyalurannya akan dimulai dalam waktu dekat.
Pada kebijakan tahun sebelumnya, komponen THR ASN yang cair meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan jabatan/umum hingga tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
Demikian tadi informasi mengenai besaran THR PNS 2026 yang sementara bisa diketahui. Sekali lagi, ketentuan pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, ya!
FAQ seputar besaran THR PNS 2026
| THR PNS 2026 berapa? | Saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai besaran THR PNS. Jika melihat skema tahun lalu, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan jabatan/umum hingga tunjangan kinerja mencapai 100 persen. |
| Apa PNS dapat THR? | Ya, PNS juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ketentuannya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. |
| Kapan THR PNS cair? | Saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan THR PNS. Meski begitu, apabila mengacu tahun sebelumnya, pencairan berlangsung antara 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran. |


















