Jakarta, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu status kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan kontrak untuk periode tertentu. Status ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kedudukan sebagai pegawai tetap.
Meskipun berstatus kontrak, PPPK tetap mendapatkan hak-hak yang hampir setara dengan PNS, seperti gaji sesuai golongan, tunjangan, serta perlindungan dalam bentuk jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Namun, ada perbedaan utama, yakni masa kerja yang bergantung pada kontrak dan evaluasi berkala.
Banyak yang bertanya, berapa lama masa kerja PPPK? Apakah bisa diperpanjang? Dan bagaimana dengan batas usia kerja mereka? Berikut penjelasan lengkapnya!
