IESR Nilai Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Terlalu Kecil

- IESR menilai insentif motor listrik Rp3 juta per unit perlu ditinjau karena lebih rendah dari rencana awal Rp5 juta.
- Pemodelan IESR menyebut insentif Rp5 juta dan skema tukar tambah dapat menambah adopsi motor listrik 810 ribu unit pada 2030.
- Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk insentif Rp3 juta per unit dengan sasaran 1 juta unit.
Jakarta, IDN Times - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai insentif pembelian motor listrik Rp3 juta per unit yang ditetapkan pemerintah masih perlu ditinjau. Nominal tersebut lebih rendah dari rencana awal Rp5 juta dan dinilai berpotensi terlalu kecil untuk mendorong masyarakat beralih dari motor berbahan bakar minyak ke motor listrik.
IESR menilai pemberian insentif merupakan langkah tepat. Namun, pemerintah perlu memastikan besaran dan desain insentif efektif mendorong adopsi kendaraan listrik.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan, besaran insentif perlu mempertimbangkan manfaat yang dihasilkan dari setiap motor yang berhasil beralih ke listrik. Insentif yang memadai dapat meningkatkan daya tarik ekonomi motor listrik sekaligus mengurangi konsumsi BBM serta beban subsidi dan kompensasi energi.
“Pemerintah perlu memastikan besaran insentif ditetapkan berdasarkan dampak yang ingin dicapai. Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal,” kata Deon dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
1. Insentif Rp5 juta dan trade in bisa tambah adopsi motor listrik

ilustrasi motor listrik (pexels.com/panumas nikhomkhai) Pemodelan IESR menunjukkan efektivitas insentif meningkat ketika nominalnya lebih besar dan disertai kebijakan disinsentif. Dengan insentif pembelian Rp5 juta, tambahan Rp3 juta melalui skema tukar tambah motor BBM ke motor listrik, serta disinsentif seperti kenaikan harga Pertalite mendekati harga keekonomian, adopsi motor listrik dapat bertambah 810 ribu unit dibandingkan skenario business as usual (BAU) pada 2030.
Peralihan satu motor BBM ke motor listrik dapat memberikan manfaat sekitar Rp5,6 juta bagi pemerintah selama 10 tahun. Jika manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, pengurangan polusi udara, dan nilai karbon ikut dihitung, total manfaatnya mencapai sekitar Rp28 juta per kendaraan dalam periode yang sama.
Jika 1 juta motor dengan pola perjalanan commuting 40 kilometer per hari beralih ke motor listrik, konsumsi BBM dapat berkurang sekitar 250-365 ribu liter per tahun.
Dari sisi pengguna, motor listrik juga memiliki biaya kepemilikan lebih rendah. IESR memperkirakan biaya kepemilikan motor listrik berbasis baterai sekitar Rp346 per kilometer, sedangkan motor BBM sekitar Rp506 per kilometer.
“Insentif kendaraan listrik tidak seharusnya hanya dipandang sebagai subsidi pembelian. Jika mampu mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, pemerintah mendapatkan manfaat dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas yang lebih rendah," paparnya.
2. Penyaluran insentif perlu tepat sasaran

ilustrasi motor listrik (pexels.com/immy Liao) IESR menilai peningkatan penggunaan motor listrik juga bergantung pada performa kendaraan serta ketersediaan ekosistem pengisian dan penukaran baterai. Karena itu, pemerintah perlu membuat paket kebijakan yang tidak hanya memberikan insentif, tetapi juga memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan rantai pasoknya.
IESR juga menekankan prinsip transisi yang berkeadilan dalam penyaluran insentif. Program tersebut perlu terbuka bagi masyarakat, tetapi tetap memiliki mekanisme agar anggaran negara tidak dinikmati kelompok yang mampu membeli motor listrik tanpa bantuan pemerintah.
Salah satu mekanisme yang diusulkan adalah mengintegrasikan penerima insentif dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga dapat menggunakan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi, misalnya berdasarkan desil pendapatan atau kepemilikan mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tertentu.
“Kalau tujuan insentif adalah mempercepat transisi, maka penerimanya perlu diprioritaskan kepada kelompok yang keputusan pembeliannya memang dapat berubah karena adanya insentif. Dengan begitu, anggaran pemerintah menjadi lebih efektif dan manfaat transisi kendaraan listrik dapat dirasakan kelompok masyarakat yang lebih luas,” kata Deon.
Selain mendorong permintaan, IESR meminta program insentif digunakan untuk memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri. Motor listrik penerima insentif ditargetkan memiliki kapasitas baterai minimal 2,2 kWh, garansi baterai tiga tahun, layanan purnajual lima tahun, serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
3. Pemerintah siapkan anggaran Rp3 triliun

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Vadhia Lidyana) Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menargetkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit dengan sasaran 1 juta unit. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3 triliun.
Purbaya mengatakan daya serap anggaran tahun ini masih perlu dilihat karena kapasitas produksi motor listrik nasional belum mencapai 1 juta unit. Ia memperkirakan produksi hingga akhir 2026 hanya sekitar 100 ribu unit.
“Yang sekarang kalau 1 juta (motor listrik) itu, (insentif) Rp3 juta,” kata Purbaya, dikutip dari ANTARA.



![[QUIZ] Dari Hobi Kak Ros Upin & Ipin, Ini Ide Bisnis yang Cocok Untukmu](https://image.idntimes.com/post/20260605/1000015303_08eeceec-948c-41d5-b90f-1a0d319b372d.jpg)
















