Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beras Premium Tak Sesuai Standar, Sembilan Merek Kena Tegur

ilustrasi beras. (freepik.com/dashu83)
ilustrasi beras. (freepik.com/dashu83)
Intinya sih...
  • Hasil uji mutu Ditjen PKTN menunjukkan 9 merek beras premium tidak memenuhi persyaratan mutu dan labelisasi produk
  • Ditjen PTKN bekerja sama dengan 62 pemkot untuk mengawasi 98 jenis produk beras, ditemukan 30 produk tidak memenuhi ketentuan kuantitas

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada sembilan produsen beras premium. Sanksi ini diberikan karena produk mereka tidak memenuhi persyaratan mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengatakan, langkah ini diambil setelah dilakukan uji mutu terhadap 35 kemasan beras dari 10 merek berbeda, yang terdiri dari 34 kemasan ukuran 5 kg dan satu kemasan ukuran 2,5 kg pada April 2025. Meski demikian, ia enggan merinci jenis beras apa saja yang tidak memenuhi ketentuan itu.

“Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang datanya kami olah menunjukkan hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium. Sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah diberikan sanksi administrasi berupa surat teguran,” ujar Moga dalam keterangan resminya dikutip, Selasa (15/7/2025).

1. Hasil uji mutu yang dilakukan Ditjen PKTN

Gudang beras milik Bulog di Wilayah BLK Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Gudang beras milik Bulog di Wilayah BLK Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain pengujian mutu, Ditjen PKTN juga memeriksa labelisasi produk pada kemasan beras. Hasilnya menunjukkan, 29 sampel mencantumkan nomor pendaftaran dan kelas mutu premium, satu sampel tidak memiliki nomor pendaftaran tetapi dikategorikan sebagai beras khusus, dan lima sampel tidak mencantumkan nomor pendaftaran dan tidak menyebutkan kelas mutu secara jelas.

Temuan ini menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan pelabelan dan pengemasan, yang dapat merugikan konsumen dan menimbulkan ketidakjelasan dalam perdagangan beras di pasar.

2. Ditjen PTKN sudah kerja sama dengan 62 pemkot untuk awasi berbagai jenis produk beras

BULOG menyerap gabah dan beras dari petani lokal di Jawa Timur. (dok. BULOG)
BULOG menyerap gabah dan beras dari petani lokal di Jawa Timur. (dok. BULOG)

Moga mengatakan, hingga periode Maret 2025, Ditjen PKTN bekerja sama dengan 62 pemerintah kabupaten/kota telah melakukan pengawasan terhadap 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing.

“Dari jumlah tersebut, ditemukan 30 produk beras yang tidak memenuhi ketentuan kuantitas. Produk-produk ini langsung diberikan penindakan melalui sanksi administratif,” kata dia.

3. Ditjen PTKN beri sanksi adminsitratif ke pelaku usaha

Ilustrasi beras. kemendag.go.id
Ilustrasi beras. kemendag.go.id

Sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, Ditjen PKTN telah melakukan beberapa langkah, yaitu pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha berupa surat teguran (nomor surat terlampir), pembinaan terhadap pelaku usaha pengemas beras di bawah pembinaan Perpadi yang dilakukan secara daring pada 17 April 2025.

Kemudian monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sanksi dan hasil pembinaan dalam waktu 30 hari sejak sanksi dijatuhkan, kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan surat pernyataan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, dan instruksi kepada pelaku usaha untuk melakukan tera ulang alat timbang yang digunakan dalam proses quality control di perusahaan masing-masing.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us