Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berlaku Mulai 9 Agustus, Ini Tarif Ruas Tol Gempol-Pandaan-Malang

Ilustrasi jalan tol/Dok. Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol/Dok. Jasa Marga

Jakarta, IDN Times - Ruas Tol Pandaan Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,625 kilometer dan Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yang merupakan akses menuju Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 1,5 kilometer tak lagi gratis.

Kebijakan itu bakal diberlakukan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. mulai Jumat (9/8) pekan depan pukul 00.00 WIB. 

Kedua ruas jalan tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2019.

Corporate Communication & Community Development Group Head, Dwimawan Heru, mengatakan bahwa besaran tarif tol sesuai dengan dua Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

1. Besaran tarif tol

Dok. Jasa Marga
Dok. Jasa Marga

Sesuai Keputusan Menteri PUPR di atas, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yaitu Golongan I Rp1.500, Golongan II Rp2.000, Golongan III Rp2.000, Golongan IV Rp3.000, dan Golongan V Rp3.000. 

2. Perhitungan tarif terjauh

Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Dok. Kementerian PUPR)
Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Dok. Kementerian PUPR)

Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:

• Golongan I Rp29.000 (Rp27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

• Golongan II dan Golongan III Rp43.500 (Rp41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

• Golongan IV dan Golongan V Rp58.000 (Rp55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

3. Sosialisasi

IDN Times/Prayugo Utomo
IDN Times/Prayugo Utomo

Dwimawan mengatakan, sebagai sosialisasi akan diberlakukannya tarif tol, kedua anak usaha Jasa Marga, PT. Jasamarga Pandaan Malang (JPM) selaku pengelola Jalan Tol Pandaan-Malang dan PT. Jasa Marga Pandaan Tol (JPT) selaku pengelola Jalan Tol Gempol-Pandaan menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS). 

4. Tentang tol Pandaan-Malang dan Gempol Pandaan

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sekadar informasi, jalan Tol Pandaan-Malang memiliki total panjang jalan 38,488 kilometer, di mana tiga seksi yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 lalu mencakup Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 kilometer, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,50 kilometer dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,51 kilometer.

Sebelum diresmikan dan dioperasikan tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2018, ketiga seksi jalan tol tersebut telah dioperasikan secara fungsional untuk mendukung arus mudik dan balik Libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Sedangkan untuk seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 kilometer beroperasi fungsional saat arus mudik balik Lebaran 2019 dan seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 kilometer masih dalam tahap konstruksi.

Untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) merupakan akses yang menghubungkan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang sepanjang 1,5 kilometer yang diresmikan bersama dengan tiga seksi Jalan Tol Pandaan-Malang. Dengan dioperasikannya akses tersebut, maka Jalan Tol Gempol-Pandaan dengan total panjang 13,61 kilometer saat ini telah beroperasi secara penuh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us