Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BGN Sewa Gedung Telkom, Beberapa Unit Ini Bakal Dipindahkan
Gedung Telkom (dok. Telkom)
  • BGN menyampaikan minat menyewa sebagian Gedung Graha Merah Putih kepada anak usaha Telkom, sehingga Telkom mengoptimalkan penggunaan gedung tersebut.
  • Unit dari enam direktorat Telkom, beserta anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait, akan direlokasi ke gedung TLT dan Witel Telkom di Jabodetabek.
  • Biaya relokasi, dampak operasional, dan skema kerja sama masih dibahas; harga sewa akan ditetapkan melalui penilaian wajar oleh KJPP independen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) akan memindahkan beberapa unitnya seiring dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan menyewa sebagian Gedung Graha Merah Putih (GMP). BGN telah menyampaikan surat minat menyewa perkantoran di GMP kepada PT Telkom Landamark Tower (TLT), selaku anak usaha Telkom pengelola GMP.

Dalam dokumen perusahaan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditandatangani SVP Corporate Secretary PT Telkom Indonesia Edie Kurniawan, dijelasakan bahwa sehubungan dengan optimalisasi GMP, sejumlah unit internal perseroan akan dipindahkan.

1. Unit-unit di internal Telkom yang akan dipindahkan

Gedung Telkom. (dok. Telkom)

Beberapa unit yang akan dipindakan tersebut, yakni unit di bawah Direktorat Finance & Risk Management, Direktorat Wholesale & International Business, Direktorat Human Capital Management. Selain itu, unit di bawah Direktorat IT Digital, Direktorat Enterprise & Business Service, dan Direktorat Network.

Di samping itu, anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait juga akan dipindahkan sehubungan dengan optimalisasi GMP.

2. Lokasi tujuan pemindahan

Gedung Telkom (Doc. Telkom)

Lokasi tujuan pemindahan, dengan mengoptimalkan aset gedung Telkom, antara lain gedung TLT, dan gedung Wtel Telkom di area Jabodetabek. Mengenai estimasi biaya akibat relokasi dan penataan tersebut masih dalam tahap diskusi.

"Diskusi terkait proses relokasi dan penataan masih berlangsung, sehingga perhitungan estimasi biaya yang timbul masih dalam proses," tulis penyataan Telkom, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Mengenai dampaknya terhadap kegiatan operasional perseroan dalam proses analisa. Hal itu mengingat proses kerja sama masih pada tahap diskusi dan identifikasi kebutuhan relokasi dan penjajakan skema kerja sama yang akan disepakati.

3. Mekanisme kerja sama transaksi

Ilustrasi kerja sama bisnis dalam pertemuan profesional. (Sumber: Pinterest)

Manajemen Telkom menjelaskan, berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan, proses kerja sama transaksi penggunaan aset lahan dan bangunan oleh pihak eksternal afiliasi maupun non-afiliasi akan menggunakan mekanisme persetujuan berjenjang sesuai dengan jangka waktu dan besaran nilai kerja sama (sesuai ketentuan threshold kewenangan).

Dalam proses persetujuan tersebut akan dilakukan evaluasi atas kesesuaian prosedur, skema bisnis, dan tarif kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku (aspek legal & compliance) dan identifikasi risiko-risiko yang mungkin timbul beserta mitigasinya (risk management & assessment).

Sementara untuk penentuan harga sewa akan menggunakan mekanisme penilaian (nilai wajar) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen (independent appraisal) yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Setiap proses, administrasi, ketentuan, pemenuhan prosedur, dan persyaratan akan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku sesuai kesepakatan para pihak dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Curated For You

Editorial Team

Related Article