Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BI Luncurkan Aturan Baru Tarif QRIS buat Pedagang, Lebih Terjangkau!

BI Luncurkan Aturan Baru Tarif QRIS buat Pedagang, Lebih Terjangkau!
Bank Indonesia (BI) meluncurkan Perluasan MDR (Merchant Discount Rate) QRIS 0 persen seiringan dengan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RU), di Jakarta, Senin (17/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Bank Indonesia memperluas tarif MDR QRIS 0 persen untuk semua kategori pedagang pada transaksi hingga Rp100 ribu, sementara usaha mikro tetap bebas tarif hingga Rp500 ribu.
  • Sebelumnya, merchant kecil, menengah, besar, SPBU, dan pendidikan dikenai MDR 0,4–0,7 persen; kini transaksi QRIS hingga Rp100 ribu pada kategori tersebut bebas tarif.
  • Kebijakan berlaku 1 Oktober 2026. Hingga Juni 2026, QRIS memiliki 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya UMKM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) melaksanakan peluncuran Perluasan MDR (Merchant Discount Rate) QRIS 0 persen seiringan dengan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RU), di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Tarif MDR QRIS 0 persen yang sebelumnya hanya berlaku pada kategori usaha mikro (UMI) untuk transaksi kurang dari Rp500 ribu; dan kategori Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P), dan People to Government (P2G), kini diperluas.

  1. 1. Berlaku untuk semua kategori untuk transaksi sampai Rp100 ribu

    IMG_0082.jpeg
    Bank Indonesia (BI) meluncurkan Perluasan MDR (Merchant Discount Rate) QRIS 0 persen seiringan dengan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), di Jakarta, Senin (17/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti mengatakan dengan perluasan itu, maka MDR QRIS 0 persen berlaku untuk semua kategori pedagang atau merchant untuk transaksi sampai Rp100 ribu. Namun, MDR QRIS 0 persen pada kategori UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu.

    “Bank Indonesia meluncurkan dua kebijakan yang saling melengkapi dalam memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital,” tutur Destry.

  2. 2. Sebelumnya dikenakan tarif MDR 0,4-0,7 persen

    Transaksi QRIS memudahkan layanan keuangan digital (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Transaksi QRIS memudahkan layanan keuangan digital (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Sebelum ada perluasan itu, BI mengenakan tarif 0,7 persen untuk transaksi di merchant dengan kategori usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE).

    Seluruh transaksi, dengan nominal berapa pun, dikenakan tarif MDR QRIS 0,7 persen. Dengan perluasan, maka transaksi sampai Rp100 ribu di 3 kategori merchant itu berlaku MDR QRIS 0 persen.

    BI juga mengenakan tarif 0,4 persen untuk transaksi dengan QRIS di SPBU, yang dibebankan pada merchant. Dengan perluasan itu, maka MDR QRIS 0 persen juga berlaku pada merchant SPBU, jika transaksinya tak melebihi Rp100 ribu.

    MDR QRIS 0 persen juga berlaku pada kategori pendidikan, yang sebelumnya seluruh transaksi dikenakan MDR 0,6 persen. Kini, tarif 0,06 persen tak berlaku pada merchant kategori pendidikan, selama nominal transaksinya tak melebihi Rp100 ribu.

  3. 3. Berlaku mulai 1 Oktober 2026

    Kantor pusat Bank Indonesia (BI). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
    Kantor pusat Bank Indonesia (BI). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Destry mengatakan, kebijakan MDR QRIS 0 persen berlaku mulai 1 Oktober 2026.

    BI mencatat, hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Terdapat 6,23 juta diantaranya merupakan pengguna baru selama periode Januari – Juni 2026, menunjukkan bahwa adopsi QRIS masih terus berlangsung. QRIS juga menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen merupakan UMKM.

    “Ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026,” kata Destry.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More