Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gaji Wantimpres Setara Menteri, Rp76,5 Juta per Bulan

3 min read
Gaji Wantimpres Setara Menteri, Rp76,5 Juta per Bulan
Proses pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta. (Youtube/Sekretariat Presiden)
  • Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, bersama kepala dan wakil kepala Badan Komunikasi Presiden yang baru.

  • Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres Rp76,5 juta per bulan, setara menteri, beserta fasilitas terkait.

  • Total gaji 26 anggota Wantimpres mencapai Rp1,989 miliar per bulan; pelantikan berlangsung sehari setelah reshuffle ketujuh Kabinet Merah Putih yang mencakup 15 pejabat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Jumat sore (2/10/2026). Selain Wantimpres, ia juga melantik kepala Badan Komunikasi Presiden yang baru, Syahganda Nainggolan, dan wakilnya, Fadli Hartono. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, posisi anggota Wantimpres setara dengan menteri, sehingga berhak fasilitas yang sama dengan para pembantu presiden lainnya, termasuk soal gaji.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI yang ditandatangani pada 27 Maret 2026, khususnya Pasal 2 menyebutkan bahwa "Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya".

Hak keuangan bagi ketua dan anggota Wantimpres, sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1), diberikan setiap bulan.

  1. 1. Gajinya disebut sebesar Rp76,5 juta

    antarafoto-presiden-prabowo-lantik-sejumlah-menteri-kabinet-merah-putih-1790933310.jpg
    Presiden Prabowo Subianto menandatangani berita acara pelantikan Menko Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

    Disebutkan juga besaran gaji ketua dan anggota yang berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) sebagai berikut: Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

    Hak keuangan ini diberikan terhitung sejak ketua dan anggota Wantimpres dilantik atau melaksanakan tugas. Tidak hanya mendapatkan hak keuangan yang bersumber dari APBN, ketua dan anggota Wantimpres juga mendapat fasilitas lain sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri.

    Namun hak keuangan dan fasilitas lainnya ini akan dicabut jika ketua atau anggota Wantimpres berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

  2. 2. Segini total gaji yang dikeluarkan untuk ketua dan anggota Wantimpres

    Pelantikan Pratikno sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) di Istana Merdeka. (Youtube/Sekretariat Presiden
    Pelantikan Pratikno sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) di Istana Merdeka. (Youtube/Sekretariat Presiden

    Jika dihitung berdasarkan besaran gaji yang tertera dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026, maka total gaji 26 anggota Wantimpres dikalikan Rp76,5 juta mencapai Rp1,989 miliar per bulan.

    Berikut ke-26 jajaran Wantimpres yang baru dilantik:

    1. Pratikno (Ketua)
    2. M. Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
    3. M. Qodari (Sekretaris)
    4. Budi Gunawan
    5. Agum Gumelar
    6. Ida Bagus Purwalaksana
    7. Philip Kuntjoro Widjaja
    8. Jusuf Wanandi
    9. Anwar Usman
    10. Jusuf Hamka
    11. Rocky Gerung
    12. Chairul Tanjung
    13. Anwar Iskandar
    14. Dato' Sri Tahir
    15. Salim Segaf Al Jufri
    16. Bambang Soesatyo
    17. Margarito Kamis
    18. Soekarwo
    19. Yahya Cholil Staquf
    20. Quraish Shihab
    21. Said Aqil Siradj
    22. Sinta Nuriyah Wahid
    23. Mohammad Hatta
    24. Budi Tanoe Wibowo
    25. Ignasisus Jonan
    26. Zaki Manuputty.

  3. 3. Dilantik sehari setelah reshuffle ketujuh Kabinet Merah Putih

    Proses pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta. (Youtube/Sekretariat Presiden)
    Proses pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta. (Youtube/Sekretariat Presiden)

    Pelantikan Wantimpres dan Bakom RI ini dilakukan sehari setelah reshuffle ketujuh Kabinet Merah Putih. Reshuffle tersebut merupakan perombakan terbesar yang dilakukan Prabowo dalam dua tahun pemerintahannya yang mencakup 15 pejabat yang terdiri dari menteri koordinator, menteri, wakil menteri, dan kepala badan.

    Berikut 15 pejabat tinggi negara yang terdiri dari menteri koordinator, menteri, wakil menteri dan kepala badan tersebut:

    1. Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri ESDM.

    2. Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    3. Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

    4. Arrmanatha Christiawan Nasir sebagai Menteri Luar Negeri.

    5. Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian.

    6. Drajad Hari Wibowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

    7. Nurkholisoh Ibnu Aman sebagai Wakil Menteri Keuangan.

    8. Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan.

    9. Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian.

    10. Irwan Meilano sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.

    11. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

    12. Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.

    13. Ariyanto Wibowo sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

    14. Muhammad Fadil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

    15. Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More