Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga mulai besok, Rabu (19/1/2022). Dengan kebijakan itu, maka minyak goreng, baik kualitas medium maupun premium dijual dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen.

"Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter. Atau semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter, diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Lutfi mengatakan, minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter sudah bisa dibeli di seluruh ritel-ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

"Kebijakan ini akan segera berlaku per tengah malam nanti, Rabu 19 Januari 2022 tepat pukul 00.01. Jadi mulai besok seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter," tutur Lutfi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di