Relaksasi DHE SDA Berlaku Hari Ini, Segini Potensi Devisa dari 64 Eksportir

- Relaksasi DHE SDA mulai berlaku 1 September 2026 bagi 64 eksportir tambang, menurunkan kewajiban penempatan dari seluruh devisa selama 12 bulan menjadi minimal 30 persen selama tiga bulan.
- CORE Indonesia memperkirakan kebijakan ini mencakup DHE 30-40 miliar dolar AS per tahun. Meski hanya 12 persen dari 537 eksportir, penerima fasilitas merupakan perusahaan besar.
- Sebanyak 58 dari 64 perusahaan berafiliasi dengan pemegang saham China dan Hong Kong. Kewajiban repatriasi tetap berlaku, tetapi dana yang harus ditahan di dalam negeri berkurang.
Jakarta, IDN Times - Relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi 64 perusahaan eksportir pertambangan berpotensi mencakup nilai devisa hingga 40 miliar dolar AS per tahun, setara sekitar Rp712 triliun dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.
Relaksasi ini diberikan kepada eksportir yang memenuhi kriteria dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026. Melalui ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria tidak lagi wajib menempatkan seluruh DHE SDA selama 12 bulan, melainkan minimal 30 persen selama paling singkat tiga bulan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, estimasi tersebut melihat besarnya skala ekspor perusahaan yang memperoleh fasilitas relaksasi. Meski jumlahnya hanya 64 perusahaan, eksportir tersebut merupakan perusahaan besar yang bergerak di sektor nikel, stainless steel, tembaga, emas, dan alumina.
"Kami memperkirakan kebijakan ini mencakup DHE sekitar 30 miliar dolar AS sampai 40 miliar dolar AS per tahun.Angka tersebut cukup masuk akal karena kelompok yang mendapat fasilitas ini didominasi perusahaan besar dalam rantai industri nikel, stainless steel, tembaga, emas, dan alumina," kata Yusuf kepada IDN Times, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, potensi tersebut cukup besar karena 64 perusahaan penerima fasilitas hanya sekitar 12 persen dari total 537 eksportir pertambangan. Namun, nilai ekspornya diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan proporsi jumlah perusahaan.
1. 64 perusahaan yang dapat relaksasi terafiliasi dengan pemegang saham dari China dan Hong Kong

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat) Yusuf menjelaskan, dari 64 perusahaan tersebut, sebanyak 58 perusahaan berafiliasi dengan pemegang saham dari China dan Hong Kong. Beberapa di antaranya merupakan perusahaan smelter besar di Morowali, Weda Bay, dan Obi, serta perusahaan di sektor tembaga dan emas seperti Freeport Indonesia, Vale Indonesia di sektor nikel matte, dan Well Harvest Winning di sektor alumina.
"Karena itu, saya melihat ini bukan sebagai pengecualian kecil, tetapi sebagai relaksasi untuk kelompok perusahaan yang justru memiliki arus devisa sangat besar," ujarnya.
2. Estimasi perhitungan potensi devisa dari pelonggaran kebijakan untuk 64 perusahaan

ilustrasi dokumen keuangan dengan kalkulator dan pena (pexels.com/Pixabay) Dengan menggunakan titik tengah estimasi DHE sebesar 35 miliar dolar AS per tahun, Yusuf menghitung arus devisa yang tercakup dalam kebijakan ini mencapai sekitar 2,9 miliar dolar AS per bulan. Dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp52 triliun per bulan.
"Dengan kewajiban penempatan 30 persen, sekitar 875 juta dolar AS akan masuk ke rekening khusus setiap bulan. Dalam tiga bulan, dana yang mengendap mencapai sekitar 2,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp47 triliun," ujarnya.
Setelah itu, jumlahnya relatif stabil karena dana dari bulan pertama mulai bisa ditarik dan digantikan oleh dana dari bulan berikutnya. Jadi, yang terbentuk bukan akumulasi devisa yang terus membesar, melainkan semacam kolam dana yang terus berputar.
Sebagai ilustrasi, kalau ekspor Freeport Indonesia diasumsikan sekitar 6 sampai 7 miliar dolar AS per tahun, arus DHE bulanannya berada di kisaran 500 sampai 580 juta dolar AS. Dalam skema lama, dana tersebut secara bertahap akan terakumulasi selama 12 bulan.
Dalam skema baru, yang wajib ditempatkan hanya sekitar 30 persen dan dengan tenor tiga bulan. Posisi dana yang mengendap akhirnya hanya sekitar 450 sampai 525 juta dolar AS. Angka per perusahaan ini tentu merupakan ilustrasi karena data DHE berdasarkan masing masing NPWP tidak dipublikasikan.
3. Hasil ekspor tetap wajib masuk ke sistem keuangan Indonesia

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat) Namun, potensi devisa yang masuk ke sistem keuangan Indonesia perlu dibedakan dengan nilai devisa yang wajib ditempatkan atau ditahan di dalam negeri.
Yusuf menjelaskan, relaksasi yang diberikan pemerintah sebenarnya bukan menghapus kewajiban repatriasi DHE SDA. Hasil ekspor tetap wajib direpatriasi ke sistem keuangan Indonesia.
"Repatriasi hanya memastikan devisa masuk ke sistem keuangan Indonesia, sementara retensi memastikan devisa tersebut tetap berada di dalam negeri dalam periode tertentu," ucap Yusuf.









![[QUIZ] Tebak Pekerjaan Karakter di Upin-Ipin, Penonton Setia Bisa Benar Semua?](https://image.idntimes.com/post/20240922/img-4256-7705a60071e5c91c966005914272f5fd.jpeg)








