Ilustrasi Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan akan terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh penyedia jasa pembayaran (PJP).
"Ini guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah) dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices," jelas dia dalam keterangannya yang dikutip Kamis, (17/5/2023).
Pasca gangguan layanan sistem pembayaran di BSI pada pekan lalu, kegiatan sistem pembayaran di masyarakat melalui BSI kembali berlangsung normal. Erwin menjelaskan BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia.
Tak hanya itu, layanan BI Fast juga beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat.
"Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal," kata dia.
Dia mengungkapkan, PJP dituntut untuk meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan, pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen.
Pada saat yang sama, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Hal ini secara tegas, tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.