Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bursa Efek Indonesia Tendang 18 Emiten Ini, Efektif 10 November 2026

Bursa Efek Indonesia Tendang 18 Emiten Ini, Efektif 10 November 2026
Kantor Bursa Efek Indonesia (Dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya Sih
  • BEI resmi mengumumkan delisting terhadap 18 emiten yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N, efektif berlaku mulai 10 November 2026.
  • Tujuh perusahaan dikeluarkan karena status pailit, sementara sebelas lainnya terkena delisting akibat masa suspensi perdagangan yang telah melampaui 50 bulan.
  • BEI menetapkan periode buyback saham dari 11 Mei hingga 9 November 2026 dan menegaskan kewajiban perusahaan tetap harus diselesaikan meski sudah terdelisting.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat. Keputusan itu berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N mengenai pembatalan pencatatan dan pencatatan kembali saham di bursa.

BEI menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah emiten-emiten tersebut memenuhi kriteria delisting. Kriteria tersebut meliputi kondisi finansial atau hukum yang berpengaruh negatif pada kelangsungan usaha tanpa pemulihan memadai, serta masa suspensi saham yang telah mencapai minimal 24 bulan.

"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," demikian pernyataan BEI dikutip dari keterbukaan informasi.

1. Daftar tujuh perusahaan yang dinyatakan pailit

Bursa Efek Indonesia Tendang 18 Emiten Ini, Efektif 10 November 2026
Ilustrasi pailit (pexels.com/andrea piacquadio)

BEI merinci tujuh emiten yang masuk dalam daftar delisting karena status pailit. Perusahaan tersebut adalah:

  • PT Cowell Development Tbk (COWL)
  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

2. Sebelas emiten kena depak akibat suspensi lebih dari 50 bulan

Bursa Efek Indonesia Tendang 18 Emiten Ini, Efektif 10 November 2026
ilustrasi saham (pexels.com/Alex Luna)

Selain faktor kepailitan, bursa juga mengeluarkan 11 perusahaan yang masa suspensi perdagangannya telah melampaui 50 bulan. Daftar emiten tersebut terdiri dari:

  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

3. Jadwal pelaksanaan buyback dan efektif delisting

Bursa Efek Indonesia Tendang 18 Emiten Ini, Efektif 10 November 2026
ilustrasi saham (pexels.com/AlphaTradeZone)

Sehubungan dengan keputusan tersebut, BEI mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham.

Masa pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026, setelah batas penyampaian keterbukaan informasi pada 10 Mei 2026. Status delisting akan berlaku efektif pada 10 November 2026.

Meski status pencatatan akan dihapus, bursa menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut tetap wajib memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan kepada pihak bursa.

"Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa," demikian pernyataan BEI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More