Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat, Ini Alasannya

- Ketua KSPSI Andi Gani mendesak DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan karena tenggat waktu penyelesaian hanya tersisa hingga Oktober mendatang.
- KSPSI meminta pemerintah dan DPR membuka ruang dialog luas agar masukan dari buruh serta pengusaha dapat diakomodasi dalam penyusunan regulasi baru.
- Andi Gani menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak agar RUU Ketenagakerjaan tidak memicu polemik baru dan memiliki legitimasi kuat di masyarakat.
Jakarta, IDN Times – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendesak DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan regulasi tersebut semakin sempit karena tenggat pembahasan hanya tersisa hingga Oktober mendatang.
Andi Gani menegaskan, regulasi yang nantinya menggantikan atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja harus mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, khususnya pekerja.
"Ya, tentu Undang-Undang Cipta Kerja harus berpihak pada buruh karena kita hanya punya tenggat waktu sampai Oktober," kata Andi Gani saat menghadiri Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Minggu (7/6/2026).
1. Buruh ingatkan waktu pembahasan hanya tersisa lima bulan

Andi Gani mengatakan, pemerintah tidak memiliki banyak waktu untuk merampungkan pembahasan aturan ketenagakerjaan yang baru. Maka dari itu, proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara cepat, tapi tetap komprehensif.
"Kami sudah menyampaikan kepada Pak Prabowo pada waktu pertemuan MayDay kemarin, dan juga kepada Bang Dasco, bahwa waktunya hanya tinggal lima bulan lagi," ujarnya.
Menurut Andi Gani, percepatan pembahasan penting agar tidak terjadi ketidakpastian hukum yang berlarut-larut di sektor ketenagakerjaan.
2. Pemerintah diminta serap masukan buruh dan pengusaha

Selain mempercepat proses pembahasan, KSPSI juga meminta DPR dan pemerintah membuka ruang dialog yang luas bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Andi Gani menilai, masukan dari kalangan pekerja maupun pengusaha harus menjadi bagian penting dalam penyusunan beleid tersebut.
"Jadi, pemerintah harus betul-betul bisa mengambil semua saran, baik dari buruh maupun dari pengusaha," katanya.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi titik temu antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja.
3. RUU baru jangan sampai memicu polemik dan gugatan

Andi Gani berharap, DPR dan pemerintah mampu menyusun undang-undang yang lebih inklusif sehingga tidak kembali memunculkan kontroversi seperti yang terjadi pada aturan sebelumnya.
"Agar undang-undang ini tidak menjadi polemik baru, tidak digugat lagi, dan harus menampung seluruh saran serta pendapat dari masyarakat dan seluruh unsur yang menjadi stakeholder, yaitu pengusaha, buruh, dan akademisi," tutur dia.
Andi Gani menegaskan, seluruh pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam proses pembahasan. Menurutnya, keterlibatan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan serta memiliki legitimasi kuat di masyarakat.
"Semua harus diajak bersama," ujar Andi Gani.


















