Cara Beli Gas LPG 3 KG Pakai KTP, Cek Kriterianya!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru mengenai pembelian LPG 3 kilogram (kg), di mana masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas subsidi tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan distribusi gas, yang sering kali jatuh ke tangan yang tidak berhak, terutama golongan menengah ke atas.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, dengan menggunakan KTP, setiap pembelian dapat dilacak berdasarkan nama dan alamat pembeli. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan, seperti pembelian gas oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.
Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya!
1. Dokumen yang disiapkan

Sebagai bagian dari kebijakan baru, masyarakat yang ingin membeli LPG 3kg diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu sebagai konsumen terdaftar. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membeli gas 3kg:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setelah mendaftar, data konsumen akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui database ini, Pertamina dapat melacak pembelian LPG 3kg dan memastikan gas subsidi hanya diberikan kepada konsumen yang berhak.
2. Berikut tahapannya

1. Rumah Tangga
Kriteria:
- Memiliki legalitas penduduk yang sah.
- Menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.
Proses Pendaftaran:
- Kunjungi pangkalan atau sub-penyalur resmi LPG 3 kg terdekat.
- Bawa dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Petugas akan mendaftarkan data Anda melalui sistem Subsidi Tepat LPG.
2. Usaha Mikro
Kriteria:
- Memiliki usaha dengan modal maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Menggunakan LPG 3 kg untuk operasional usaha.
Proses Pendaftaran:
- Kunjungi pangkalan atau sub-penyalur resmi LPG 3 kg.
- Bawa KTP dan KK.
- Informasikan jenis usaha mikro yang Anda jalankan kepada petugas saat pendaftaran.
3. Petani Sasaran
Kriteria:
- Petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar.
- Menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan pertanian, seperti pengeringan hasil panen.
Proses Pendaftaran:
- Datangi pangkalan atau sub-penyalur resmi LPG 3 kg.
- Bawa KTP dan KK.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda adalah petani yang memenuhi kriteria.
4. Nelayan Sasaran
Kriteria:
- Nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 gross tonnage (GT).
- Menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan melaut atau operasional perikanan.
Proses Pendaftaran:
- Kunjungi pangkalan atau sub-penyalur resmi LPG 3 kg.
- Bawa KTP dan KK.
- Informasikan kepada petugas bahwa Anda adalah nelayan yang memenuhi kriteria.
Dikutip dari subsiditepatlpg.mypertamina.id
3. Pembatas pembelian

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar mengatakan, status pengecer LPG 3 kilogram (kg) ditingkatkan menjadi sub pangkalan.
Achmad menjelaskan, setiap kepala keluarga hanya boleh membeli maksimal 15 tabung LPG 3 kg per bulan."Dengan KTP diambil ada batasan satu bulan 15 kan, 15 tabung per kepala rumah. Itu wajar," kata dia di pangkalan LPG di Keluarahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Selasa (4/2/2025).