Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan dukungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan berbagai hal, salah satunya dengan memberikan perizinan Usaha Mikro Kecil atau yang disebut juga (IUMK).
Izin ini memungkinkan UMKM untuk memiliki kepastian dan payung hukum yang jelas. Dengan adanya izin ini, UMKM juga berhak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh fasilitas dari pemerintah.
Untuk mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), pelaku usaha cukup mendaftar secara online. Berikut tiga cara daftar IUMK online. Pastikan kamu memiliki e-mail aktif dan nomor telepon yang mudah dihubungi.