Potret LRT Jabodebek melintas. (dok. LRT Jabodebek)
Sebagai bagian dari upaya perlindungan pengguna, LRT Jabodebek juga menyediakan kereta khusus perempuan yang berada di bagian belakang rangkaian (trainset). Fasilitas itu memberikan pilihan ruang yang lebih nyaman bagi pengguna perempuan, terutama pada jam dengan tingkat kepadatan tinggi.
Selain pendekatan edukatif dan penyediaan fasilitas, LRT Jabodebek juga menerapkan langkah tegas terhadap pelaku pelecehan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan di kereta maupun di stasiun akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi layanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) serta melakukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak dapat kembali menggunakan layanan kereta api.
“Kami berkomitmen memastikan penegakan aturan berjalan konsisten sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pengguna. Edukasi dan pencegahan kami jalankan beriringan dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujar Radhitya.
Selain itu, penumpang LRT Jabodebek diajak untuk membubuhkan tanda tangan pada papan komitmen sebagai bentuk partisipasi dan dukungan terhadap gerakan antipelecehan di lingkungan transportasi publik.