Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat Laba Bersih Rp2,5 Triliun, OCBC NISP Bagi Dividen Rp22 per Saham

Parwati Surjaudaja, CEO OCBC NISP (IDN Times/Herka Yanis)
Parwati Surjaudaja, CEO OCBC NISP (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menyepakati pembagian dividen tunai sebesar 20 persen dari laba perseroan tahun buku 2021.

Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja mengatakan, besaran laba bersih yang digunakan perseroan untuk dividen tunai adalah sebesar Rp504,8 miliar.

"20 persen atau sebesar Rp504.796.533.384 ditetapkan sebagai dividen tunai atau Rp22 per saham," kata Parwati, dalam paparan publik RUPST OCBC NISP, Selasa (5/4/2022).

1. Total laba bersih OCBC NISP selama 2021

Financial Fitness Gym dari Nyala OCBC NISP di Mall Ciputra World, Surabaya (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Financial Fitness Gym dari Nyala OCBC NISP di Mall Ciputra World, Surabaya (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sepanjang 2021, OCBC NISP berhasil membukukan kenaikan laba bersih dibandingkan tahun 2020. Parwati menyatakan, perseroan mencatat laba bersih sebesar Rp2,52 triliun selama 2021.

"Laba bersih OCBC NISP berhasil naik 20 persen year on year menjadi Rp2,52 triliun," kata dia.

2. Penggunaan laba bersih OCBC NISP

Financial Fitness Gym dari Nyala OCBC NISP di Mall Ciputra World, Surabaya (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Financial Fitness Gym dari Nyala OCBC NISP di Mall Ciputra World, Surabaya (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain digunakan untuk dividen tunai, laba bersih NISP selama 2021 juga digunakan untuk hal lainnya seperti cadangan umum sebesar Rp100 juta. Kemudian, sebesar Rp2,01 triliun ditetapkan sebagai laba ditahan.

Di sisi lain, RUPST juga menyetujui pembelian kembali saham NISP dari pemegang saham publik sejumlah maksimum 436 ribu atau 0,002 persen dari total modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.

"Buyback dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi dan karyawan dengan mengacu pada POJK 30 tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Parwati.

3. Perubahan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi NISP

OCBC NISP (IDN Times / Dian Apriliana)
OCBC NISP (IDN Times / Dian Apriliana)

RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Rama P Kusumaputra sebagai Komisaris Independen NISP. Selain itu, RUPST juga menyepakati pengangkatan kembali Andrae Krishnawan W dan Johannes Husin sebagai Direktur NISP.

RUPST juga menyetujui pengangkatan Na Wu Beng sebagai Komisaris dan menyetujui pengunduran diri Hardi Juganda sebagai Komisaris Independen sejak pengangkatan Na Wu Beng sebagai Komisaris mulai efektif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us