Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau perkembangan dari penyelidikan kecelakaan maut di ruas KM 58 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Dari keterangan terakhir Korlantas Polri, mobil Daihatsu Gran Max yang berada di jalur contraflow dan terlibat kecelakaan maut itu diduga melaju dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer (km) per jam.
Kepolisian juga tidak menemukan jejak rem mobil dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Posko Harian Angkutan Lebaran Terpadu 2024 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Masyhud mengingatkan bahwa batas maksimal kecepatan bagi kendaraan yang menggunakan contraflow ialah 60 km/jam, atau batas minimum di jalur biasa di Jalan Tol.
“Ya, tentu itu berarti melanggar batas kecepatan untuk contraflow. Contraflow menggunakan minimum kecepatan di jalan tol (60 km/jam),” ucap Masyhud kepada awak media di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (9/4/2024).