Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Benarkah Bank Indonesia Batasi Pembelian Tunai Dolar AS?

CEK FAKTA: Benarkah Bank Indonesia Batasi Pembelian Tunai Dolar AS?
Kantor pusat Bank Indonesia (BI). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
  • Bank Indonesia menegaskan tidak membatasi pembelian tunai dolar AS, melainkan memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying untuk transaksi di atas 50 ribu dolar AS per bulan.
  • Kebijakan penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap rupiah mulai berlaku 1 April 2026 dengan masa transisi hingga 30 April 2026 guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
  • Penyesuaian threshold ini merupakan langkah adaptif yang telah beberapa kali dilakukan BI sesuai dinamika ekonomi global dan domestik agar pasar valuta asing tetap sehat dan efisien.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memberikan pernyataan guna mengklarifikasi isu atau pemberitaan tidak benar terkait pembatasan pembelian uang tunai dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini berkaitan dengan kebijakan transaksi pasar valuta asing (valas) yang dikeluarkan BI.

Sesuai keterangan resminya, BI memang memperkuat kebijakan transaksi pasar valas. Hal itu dilakukan melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold) pada kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying).

Jika sebelumnya, threshold untuk transaksi tunai beli valas terhadap rupiah adalah 100 ribu dolar AS, kini menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan tersebut juga dirlis dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar rupiah saat ini.

Lantas, apakah ini artinya BI membatasi pembelian uang tunai dolar AS?

1. BI bantah batasi pembelian uang tunai dolar AS

ilustrasi dolar AS
ilustrasi dolar AS (unsplash.com/Viacheslav Bublyk)

Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Meski demikian, BI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.

"Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai dolar AS menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Penyesuaian yg akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas 50 ribu dolar AS,tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Rabu (18/3/2026).

Sehingga narasi bahwa BI pembatasan nilai transaksi tunai valas bukanlah fakta.

2. Masa berlaku penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas

ilustrasi berbagai valas (dok. freepik.com)
ilustrasi berbagai valas (dok. freepik.com)

Adapun kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Sementara itu, penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026.

3. BI beberapa kali lakukan penyesuaian threshold transaksi valas

ilustrasi valas
ilustrasi valas (unsplash.com/Ibrahim Boran)

Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.

Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More