Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan wajib halal pada bulan depan, tepatnya pada 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan, keijakan itu diterapkan untuk memperkuat ekosistem halal yang bisa mendorong perekonomian daerah dan pertumbuhan usaha masyarakat.
“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip Senin, (28/9/2026).
Kebijakan wajib halal akan berdampak pada pelaku usaha di Tanah Air, termasuk di daerah. Benarkah dengan dampak itu, peran pemerintah daerah (pemda) sangat krusial? Berikut faktanya.
