Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan warisan berupa tanah dan bangunan bukan merupakan obyek pajak penghasilan (PPh).
Kepastian itu disampaikan DJP menanggapi unggahan penyanyi dan aktris Leony Vitria Hartanti yang sempat mengeluhkan soal pajak warisan.
"Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, DJP meluruskan bahwa warisan bukan merupakan obyek PPh," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam pernyataan resminya, dikutip Minggu (21/9/2025).