Jakarta, IDN Times - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta akan segera disalurkan kepada 8,73 pekerja atau buruh. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun untuk BSU tersebut. BSU diberikan Rp500 ribu untuk 2 bulan, yang akan disalurkan sekaligus melalui himpunan bank-bank negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Khusus pekerja di Provinsi Aceh yang memenuhi syarat akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Dengan BSU ini pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan juga perusahaan yang sedang sulit di masa pandemik COVID-19. Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7/2021).
Dalam pemberian insentif ini, ada 5 syarat untuk bisa menjadi penerima BSU. Apa saja? Berikut rinciannya.