Jakarta, IDN Times - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan umum (Perum) kini jumlahnya tinggal 10 perusahaan. Pemerintah yang sebelumnya mewacanakan sejumlah BUMN Perum untuk menjadi perseroan terbatas (PT), membatalkan wacana tersebut.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan BP BUMN, Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan BUMN berstatus Perum dikembalikan mandatnya untuk fokus pada pelayanan publik.
“Dulu memang sempat ada kajian-kajian ke arah itu, tapi terakhir sampai dengan hari ini, arahan dari pimpinan itu Perum tetap dipertahankan sampai sekarang. Jadi isu terkait Perum-Perum yang mungkin diarahkan menjadi persero itu untuk sementara ya, sampai saat ini itu tidak ada lagi,” kata Roziqin, dikutip Senin, (21/9/2026).
