PT KBI Kini Berstatus Persero, Resmi Jadi Lembaga Kliring BUMN

- PT Kliring Berjangka Indonesia resmi menjadi PT KBI (Persero), menegaskan perannya sebagai lembaga kliring negara dalam industri perdagangan berjangka.
- Perubahan status didasarkan pada keputusan pemegang saham Mei 2026, akta notaris September 2026, serta pengesahan Kementerian Hukum pada 9 September 2026.
- Hingga Agustus 2026, transaksi PBK yang dikliringkan KBI tumbuh 110,33 persen YoY; KBI menjadi satu-satunya lembaga kliring berjangka berstatus BUMN.
Jakarta, IDN Times - PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) resmi berubah status menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Perubahan tersebut menandai babak baru bagi perusahaan yang telah lebih dari empat dekade menjalankan fungsi kliring dan penjaminan dalam industri perdagangan berjangka.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KBI (Persero) Adiyasa Suhadibroto mengatakan, perubahan status menjadi persero tidak sekedar bersifat administratif, tetapi juga mempertegas posisi perusahaan sebagai lembaga kliring milik negara.
"Perubahan entitas dari Member of Danareksa menjadi Persero bukan sekadar perubahan administratif, melainkan penegasan komitmen kami untuk terus memperkuat peran sebagai lembaga kliring negara yang kredibel, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan nasional di sektor perdagangan berjangka," ujar Adiyasa.
1. PT KBI jadi satu-satunya lembaga kliring berjangka berstatus BUMN

PT KBI Resmi Jadi Persero. (Dok/Istimewa). Ia menjelaskan perubahan status tersebut didasarkan pada Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 282 dan Nomor KPPS-17/DR/DIRUT/05/2026, masing-masing tertanggal 25 Mei 2026, tentang Persetujuan Pengalihan Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Penegasan Notaris Nomor 04 tanggal 2 September 2026.
"Perubahan itu telah mendapat pengesahan melalui Surat Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.03-0257890 dan Nomor AHU-AH.01.09-0401305, masing-masing tertanggal 9 September 2026," tegasnya.
Dengan perubahan status tersebut, PT KBI (Persero) menjadi satu-satunya lembaga kliring berjangka yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Transaksi perdagangan berjangka komoditi per Agustus tumbuh 110,33 persen

Ilustrasi laporan keuangan (pexels.com/RDNE Stock project) Dari sisi kinerja, transaksi PBK yang dikliringkan PT KBI (Persero) hingga Agustus 2026 tumbuh 110,33 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan juga tercatat pada layanan Pasar Fisik Komoditas (PFK) timah.
Pendapatan dari transaksi timah dalam negeri naik 98 persen YoY, sedangkan transaksi timah luar negeri tumbuh 41 persen YoY.
Menurutnya, selama 42 tahun beroperasi, PT KBI (Persero) telah menjalankan fungsi kliring dan penjaminan bagi pelaku perdagangan berjangka, termasuk pialang berjangka, produsen, eksportir, dan investor. Fungsi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kepastian dan kepercayaan dalam transaksi perdagangan berjangka komoditas di Indonesia.
3. Fungsi perubahan status PT KBI

PT KBI Resmi Jadi Persero. (Dok/Istimewa). Perusahaan menjalankan fungsi strategis dalam menjaga integritas, transparansi, serta kepastian penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi dan derivatif (PBK), Pasar Fisik Komoditas (PFK), dan Sistem Resi Gudang (SRG).
Perubahan status menjadi persero juga menjadi momentum bagi PT KBI (Persero) untuk memperluas perannya dalam mendukung penguatan perdagangan komoditas nasional, termasuk mendorong kedaulatan harga komoditas serta meningkatkan peran Indonesia dalam perdagangan berjangka di tingkat regional dan global.





















