Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BUMN Perum Batal Didorong Jadi PT, Fokus Pelayanan Publik

3 min read
BUMN Perum Batal Didorong Jadi PT, Fokus Pelayanan Publik
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)
  • BP BUMN memastikan wacana mengubah sejumlah Perum menjadi PT tidak dilanjutkan; Perum tetap dipertahankan untuk menjalankan mandat pelayanan publik.
  • Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025, Perum berfokus pada sektor vital dan agenda strategis nasional, sehingga tidak ditargetkan mengejar profit seperti Persero.
  • Sepuluh Perum yang beroperasi diarahkan menjalankan lima pilar transformasi: nilai publik, keberlanjutan keuangan, keunggulan operasional, tata kelola berintegritas, serta inovasi dan kolaborasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Pengaturan (BP) BUMN memastikan wacana mengubah status sejumlah Perusahaan Umum (Perum) menjadi perseroan terbatas (PT) tak dilanjutkan.

Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan BP BUMN, Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan BUMN berstatus Perum dikembalikan mandatnya untuk fokus pada pelayanan publik.

“Dulu memang sempat ada kajian-kajian ke arah itu, tapi terakhir sampai dengan hari ini, arahan dari pimpinan itu Perum tetap dipertahankan sampai sekarang. Jadi isu terkait Perum-Perum yang mungkin diarahkan menjadi persero itu untuk sementara ya, sampai saat ini itu tidak ada lagi,” kata Roziqin, Jumat (18/9/2026).

  1. 1. Tak fokus kejar profit

    ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
    ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Roziqin mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, BUMN Perum dimandatkan menjalankan pelayanan publik.

    Selain itu, BUMN Perum mengemban mandat utama di sektor vital negara serta mandat khusus untuk mendukung agenda strategis nasional.

    Dengan demikian, BUMN Perum tidak difokuskan untuk mencari keuntungan alias profit.

    “Jadi jangan nanti di-adjust Perum itu harus profitable seperti persero, enggak mungkin. Karena memang Perum ini memiliki mandat yang persero tidak mungkin mandat seperti Perum,” tutur Roziqin.

  2. 2. BUMN Perum harus jalankan 5 pilar transformasi

    Transformasi proses bisnis Perum Perhutani. (dok. Perhutani)
    Transformasi proses bisnis Perum Perhutani. (dok. Perhutani)

    Roziqin mengatakan, BUMN Perum punya lima pilar transformasi. Pilar pertama adalah public value first.

    “Makanya dia sekarang tidak akan bicara tentang saya untung sekian, saya sudah membayar dividen sekian, enggak. Mereka tidak akan mengkomunikasikan terlalu banyak itu, tapi mereka akan mengkomunikasikan value apa yang telah kalian berikan kepada masyarakat,“ tutur Roziqin.

    Kedua, financial sustainability. BUMN Perum dimandatkan untuk menjaga keberlangsungan keuangan, agar tidak merugi. BUMN Perum juga diarahkan untuk tidak menggunakan anggaran negara terlalu banyak.

    “Kemudian operational excellence. Meskipun dia value public selalu memberikan nilai publik, tapi tetap harus operational excellence, tata kelola-tata kelola yang ada di operasi yang terbaik standar best practice internasional dia harus tetap laksanakan,” ujar Roziqin.

    Pilar keempat adalah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan integritas.

    “Karena ini standar supaya tidak menjadi kasus hukum dalam pengelolaannya,” kata Roziqin.

    Terakhir, continuous innovation and collaboration untuk mencapai standar terbaik dalam operasionalnya.

  3. 3. Mandat 10 BUMN Perum

    Kantor pusat Perum Bulog. (dok. Bulog)
    Kantor pusat Perum Bulog. (dok. Bulog)

    Hingga saat ini, ada 10 BUMN Perum yang masih beroperasi. Berikut daftarnya beserta mandatnya masing-masing

    1. Perum Bulog: Menjaga ketahanan pangan nasional
    2. Perum PERURI: Mencetak mata uang rupiah dan dokumen sekuriti untuk Indonesia
    3. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia: Memberikan pelayanan navigasi seluruh penerbangan Indonesia
    4. Perum DAMRI: Melayani angkutan penumpang dan barang bersubsidi
    5. Perum Perhutani: Mengelola dan menjaga kelestarian hutan Indonesia
    6. Perum Jasa Tirta I: Mengelola sumber daya alam (SDA) Brantas, Bengawan Solo, Toba, Jratun, WS lainnya
    7. Perum Jasa Tirta II: Mengelola SDA Citarum dan wilayah sungai strategis nasional
    8. Perum Perumnas: Membangun perumahan, kawasan permukiman dan rumah susun
    9. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara: Menyebarluaskan informasi publik cepat dan akurat
    10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI): Mencetak dan menyebarluaskan dokumen kenegaraan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More