Barang Bawaan dari Luar Negeri Batal Dibatasi, kecuali Jastip

- Kementerian Perdagangan urung membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri, termasuk 11 jenis barang yang dirilis oleh DJBC Kemenkeu.
- Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 resmi diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku sejak 6 Mei 2024.
- Pembatasan hanya dilakukan pada barang-barang yang dilarang diimpor dan barang-barang berstatus atau berkategori berbahaya. Barang pribadi akan dibebaskan dari pungutan bea masuk jika nilainya tak lebih dari $500 AS.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) urung membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri, termasuk 11 jenis barang yang sempat dirilis oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
Hal itu diperkuat lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang resmi diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku sejak 6 Mei 2024.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Laur Negeri, Kemendag, Arif Sulistyo mengungkapkan, pihaknya banyak menerima saran dan keluhan terkait aturan barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri tersebut.
"Banyak sekali keluhan dan masukan ke kami, kemudian kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Sebelumnya ada di lampiran 4 Permendag 36. Kalau di lampiran 4 itu kan impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API." tutur Arif dalam Sosialisasi Permendag 7/2024 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (2/5/2024).
"Poin pentingnya untuk barang bawaan pribadi penumpang itu yang pertama adalah terkait dengan jenis barang. Ini tidak ada batasan jenis barang," imbuh dia.
Arif menambahkan, pembatasan hanya dilakukan pada barang-barang yang dilarang diimpor dan barang-barang berstatus atau berkategori berbahaya.
1. Barang berbahaya yang tidak boleh diimpor

Lebih lanjut Arif menjelaskan, barang yang dilarang impor tercantum dalam Permendag 40/2022. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Sementara barang berbahaya yang dilarang impornya, antara lain prekursor, nitrocellulose, bahan peledak, bahan perusak ozon. Kemudian hidroflor karbon, baterai lithium tidak baru, dan terakhir limbah non-B3.
"Kemudian untuk barang bawaan pribadi penumpang ini tidak ada pembatasan jumlah barang, dan dalam setiap pengirimannya tentu nanti mengacu pada PMK 203 tahun 2017," ujar Arif.
2. Barang bawaan penumpang pesawat bakal dibedakan jadi dua

Di sisi lain, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengungkapkan, barang bawaan penumpang pesawat dibedakan dalam dua kategori, yakni barang pribadi, dan barang nonpribadi.
"Jadi yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan itu kita berlakukan sebagai personal use. Apa saja itu? Ya termasuk di sini oleh-oleh," kata Fadjar.
Barang pribadi akan dibebaskan dari pungutan bea masuk, asalkan nilainya tak lebih dari 500 dolar AS. Jika melebihi ketentuan, maka akan dipungut bea masuk 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.
3. Jastip masuk kategori barang nonpribadi

Di sisi lain, yang dimaksud bukan barang pribadi adalah barang impor yang dibawa penumpang, tetapi selain barang yang bukan personal use. Fadjar mengatakan hal itu termasuk jasa titip alias jastip.
"Barang impor yang dibawa oleh penumpang, tetapi selain tadi barang yang bukan personal use. Ini termasuk jastip, itu kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi," ujar Fadjar.