Daftar BUMN yang Bakal Dimerger Erick Thohir

- Erick Thohir ingin memangkas jumlah BUMN dari 47 menjadi 30 perusahaan saja dalam lima tahun ke depan.
- Beberapa BUMN seperti PT Pelni dan PT ASDP Indonesia Ferry akan digabung ke dalam PT Pelindo, sementara PT INKA akan digabungkan ke dalam PT KAI.
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan rencananya untuk memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari 47 menjadi 30 saja. Hal itu termasuk dalam 45 program unggulan yang bakal dijalankan Kementerian BUMN selama lima tahun ke depan.
"Mungkin ada 45 program yang kita akan dorong untuk lima tahun ke depan. Ya termasuk bagaimana konsolidasi dari 47 perusahaan ke 30 itu," kata Erick kepada awak media, dikutip Kamis (26/12/2024).
1. BUMN sektor transportasi yang bakal dimerger

Nama-nama BUMN yang bakal dimerger pun telah dibocorkan oleh Erick. Sesuai sektornya, ada BUMN perhubungan, seperti PT Pelni (Persero) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dimerger ke dalam PT Pelindo.
Selain itu, PT INKA bakal digabungkan ke dalam PT KAI (Persero).
"Kemarin kan kita udah sounding juga ke Menteri Perhubungan, beliau dukung karena ini bagian solusi juga," ujar Erick.
2. Holding BUMN Farmasi dan Rumah Sakit juga bakal merger

Bukan hanya itu, holding BUMN Rumah Sakit juga diusulkan untuk berada di bawah naungan PT Bio Farma (Persero) yang merupakan induk dari Holding BUMN Farmasi.
Di sisi lain, BUMN sektor kehutanan dan perkebunan juga disebut bakal mendapatkan perampingan. Perum Perhutani bakal digabung dengan Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III).
3. BUMN karya juga bakal dimerger

BUMN karya juga ditargetkan untuk merger. Mereka di antaranya PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Hutama Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero).
Kemudian ada pula PT Brantas Abipraya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).
"Terus kajian untuk karya-karya. Kemarin kan surat pertama tentu zamannya Pak Bas. Sekarang berbeda menteri, kajiannya harus kita ulang. Supaya memang secara hukumnya kan bisa pas gitu. Ya ini juga kita ulang lagi, mungkin suratnya Januari baru dikirimkan kembali gitu. Jadi semuanya proses," tutur Erick.