UNCTAD Catat Transaksi Nontunai RI Tahun 2024 Tembus Rp6,7 Triliun

- Inklusi keuangan di Indonesia hampir Rp89 persen.
- Kerangka hukum dan peraturan.
- Adopsi teknologi dalam mendukung ekonomi digital.
Jakarta, IDN Times - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) merampungkan “e-Trade Readiness Assessment” (eT Ready). Kajian ini turut memperluas pengembangan pembayaran digital, serta penguatan tata kelola dan koordinasi regulasi.
Dalam kajian itu, Unctad juga melaporkan, ekonomi digital Indonesia menyumbang lebih dari sepertiga total ekonomi digital ASEAN. Transaksi ekonomi digital Indonesia pada 2024 mencapai sekitar USD 90 miliar.
UNCTAD melaporkan transaksi bruto melalui pembayaran digital di Indonesia meningkat menjadi 404 dolar AS. Ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 340 dolar AS pada 2023 dan 286 dolar AS pada 2022. Sedangkan, transaksi non-tunai sepanjang 2024 tembus Rp6.700 triliun.
"Indonesia menunjukkan bagaimana transformasi digital dapat menjadi pendorong daya saing dan inklusi secara bersamaan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) UNCTAD, Pedro Manuel Moreno, dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
1. Inklusi keuangan di Indonesia hampir Rp89 persen

UNCTAD mengungkapkan, sektor e-commerce di Indonesia berkembang pesat, dan didorong oleh ekosistem pembayaran digital yang tumbuh cepat, dan tingkat inklusi keuangan yang hampir mencapai 89 persen pada 2024. Kendati, masih adanya kesenjangan dalam literasi digital dan kepercayaan terus membatasi adopsi yang lebih luas.
Inovasi-inovasi terbaru dapat membantu menghadirkan layanan ke lebih banyak komunitas terpencil. Sedangkan perusahaan fintech memperluas penawaran mereka untuk mencakup tabungan mikro dan opsi beli sekarang bayar nanti (paylater).
UNCTAD menjelaskan, kesenjangan akses dan penggunaan internet di berbagai wilayah menunjukkan, bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dilakukan oleh pemerintah.
"Terutama dalam meningkatkan literasi keuangan digital, melindungi konsumen, dan memperbaiki bagaimana sistem-sistem tersebut terhubung dan bekerja sama," demikian laporan UNCTAD.
2. Kerangka hukum dan peraturan

UNCTAD menjelaskan, selama dekade terakhir, Indonesia telah mengembangkan landasan hukum yang komprehensif untuk e-commerce dan perdagangan digital. Hal ini dapat memberikan pengakuan terhadap kontrak dan tanda tangan digital, mendefinisikan hak-hak konsumen online, dan memperkuat ketentuan keamanan siber.
Namun, di sisi lain, penegakan hukum masih belum merata dan peraturan pelaksanaannya terkadang masih kurang, sehingga UMKM sering kesulitan menavigasi peraturan yang tumpang tindih dan kompleks.
UNCTAD menekankan, Indonesia tetap harus mewaspadai isu-isu seperti tata kelola akal imitasi (AI), layanan kepercayaan digital, dan persaingan platform membutuhkan regulasi antisipatif. Memastikan koherensi, kejelasan, dan kapasitas dalam implementasi akan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan dan ketahanan.
3. Adopsi teknologi dalam mendukung ekonomi digital

Transformasi digital Indonesia dinilai semakin gencar, dengan peningkatan signifikan dalam cakupan broadband, akses seluler, dan komputasi awan, serta ekosistem startup yang berkembang pesat. Inisiatif pemerintah terkait pembayaran digital dan teknologi satelit menunjukkan dedikasi untuk membangun infrastruktur digital yang canggih.
Sebagian besar UMKM beetaranformasi ke ranah digital, dengan mayoritas mengandalkan perdagangan sosial dan pasar online utama. Namun, penggunaan internet masih rendah di kalangan UMKM. Di sisi lain, ada kesenjangan terutama antara Jawa dan pulau-pulau terpencil, di mana akses internet yang andal dan terjangkau masih menjadi tantangan.
Meskipun Indonesia sedang membuat kemajuan dalam peluncuran 5G dan perluasan kapasitas pusat data, masalah seperti biaya listrik yang tinggi, kendala pasokan, dan peraturan yang kompleks dapat menghambat kemajuan.
"Menjembatani kesenjangan digital tersebut akan sangat penting untuk mendorong peningkatan produktivitas di seluruh negeri, bukan hanya di kota-kota besar," tulisnya.


















