- Dewasa: Rp8.500
- Anak-anak: Rp2.200
Daftar Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Terbaru 2022, Catat ya!
Jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk akan menjadi salah satu jalur perlintasan favorit bagi wisatawan domestik yang pasti diperkirakan akan padat pada saat momen mudik Lebaran 2022 ini.
Pelabuhan Ketapang adalah pelabuhan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan Pelabuhannya yaitu Pelabuhan Gilimanuk. Dua pelabuhan ini biasa digunakan oleh masyarakat yang akan berlabuh ke Bali mulai dari mengangkut penumpang ataupun mengangkut barang.
Jarak dari Ketapang-Gilimanuk yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau bali ini adalah sepanjang 50 klimeter dengan rute pelayaran yang melintasi Selat Bali. Lama perjalanan yang ditempuh dari pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk adalah 45 menit saja.
Layanan yang akan melayani wisatawan maupun angkutan umum di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk di kedua pelabuhan tersebut berlangsung setiap hari dengan jam layanan selama 24 jam nonstop.
Jutaan pemudik dipastikan akan merayap pada tahun ini. Para pemudik yang akan menghadapi lebaran pada tahun ini diperkirakan akan meningkat pesat. Hal itu dikarenakan pemerintah telah mengizinkan untuk para warga Indonesia untuk melakukan mudik pada 2022 ini.
Hal itu ditambah dengan adanya pengumuman dari pemerintah terkait dengan libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama pada 2022. Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama mulai dari 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022. Dengan rincian 29-30 April dan 4-6 Mei sebagai cuti bersama, lalu 2 dan 3 Mei sebagai hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Dilansir dari laman PT ASDP Merak, berikut ini adalah tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk tahun 2022.
1.Tarif penyeberangan penumpang tanpa kendaraan

Berikut ini adalah tarif untuk penyeberangan dari pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk penumpang tanpa kendaraan:
2.Tarif penumpang dengan kendaraan

Berikut ini adalah tarif untuk penyeberangan Pelabuhan Ketapang Menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk penumpang dengan kendaraan berdasarkan golongan yang ada.
- Golongan I - Sepeda : Rp9.000
- Golongan II - Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong: Rp27.000
- Golongan III - Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga: Rp39.000
- Golongan IVa - Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter (sedan, jip, minibus): Rp182.500
- Golongan IVb - Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter (bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda): Rp158.000
- Golongan Va - Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter : Rp355.000
- Golongan Vb - Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter: Rp268.000 Golongan VIa - Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter: Rp535.000
- Golongan VIb - Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter: Rp447.000
- Golongan VII - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter: Rp553.000
- Golongan VIII - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter: Rp792.000
- Golongan IX - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter: Rp1.112.000
Terkait dengan pemesanan dan juga pembayaran di pelabuhan ketapang dan Gilimanuk bisa dilakukan secara online maupun offline, jika offline langsung menuju loket cashless pembelian tiket online dapat pemudik ataupun wisatawan akses melalui website www.ferizy.com atau aplikasi ferizy yang ada pada pembelian aplikasi di ponsel anda.
Pembelian tiket karti elektronik dilakukan di loket area pelabuhan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP. Bagi seluruh pemudik maupun wisatawan wajib memasktikan saldo anda cukup.
3.Syarat perjalanan keluar kota menurut kementerian perhubungan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis syarat perjalanan untuk keluar kota. Perjalanan yang termasuk adalah perjalanan dalam negeri. Syarat tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan umum saja namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi. Aturan tersebut berlaku bagi pengemudi yang melakukan perjalanan dengan waktu minimal 4 jam. Dokumen-dokumen juga perlu dipersiapkan untuk melakukan perjalanan.
Dari Surat Edaran No. 11 Tahun 2022, mengenai petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut dan juga perjalanan menggunakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.
1. Bagi Pelaku Perjalanan Dengan Keluar Kota Dalam Pulau Jawa Dan Bali
Syarat-syarat yang telah dikeluarkan oleh KEMENHUB untuk melakukan perjalanan keluar kota adalah syarat sertifikat vaksin minimal dosis dua, bukti Rapid Test antigen (RT-Antigen) 1x24 jam dengan menunjukan hasil negatif, atau Rapid Test PCR (RT-PCR) 3x24 jam dengan menunjukan hasil negatif. Bagi seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga (booster) tidak perlu menunjukkan bukti Rapid Test.
2. Bagi Yang Melakukan Perjalanan Dari Luar Pulau Jawa Dan Bali
Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat ataupun dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan syarat sertifikat vaksin minimal dosis dua, menunjukkan hasil Rapid Test antigen (RT-Antigen) 1x24 jam dengan hasil negatif, atau hasil Rapid Test PCR (RT-PCR) dengan waktu 3x24 jam dengan hasil negatif. Bagi seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga (booster) tidak perlu menunjukkan bukti Rapid Test.
3. Bagi Pelaku Perjalanan Yang Memiliki Penyakit Khusus atau Komorbid
Bagi yang memiliki penyakit komorbid atau memiliki penyakit khusus yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksin memiliki syarat tersendiri. Syarat tersebut adalah wajib menunjukkan hasil test Rapid Test PCR dengan pengambilan sampel adalah dalam kurun sebelum keberangkatan dengan masa berlaku 3x24 jam. Selain itu bagi yang memiliki penyakit khusus atau memiliki komorbid juga wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang memberitahukan bahwa tidak dapat melakukan vaksin wajib.
4. Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib menjaga protokol kesehatan.
Surat tersebut sudah mulai berlaku sejak 8 Maret 2022 dengan masa berakhir yang belum ditentukan. Menurut Kementerian Perhubungan surat ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Itu dia informasi lengkap seputar tarif penyebrangan pelabuhan Ketapang - Gilimanuk terbaru pada tahun 2022.



















