Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tak Terganggu Usai Ada DSI
Konferensi pers terkait PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Pemerintah menegaskan kontrak ekspor komoditas SDA strategis tetap berjalan normal meski PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sedang dalam masa transisi pengelolaan ekspor satu pintu.
  • DSI menjalani masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi sebelum sistem ekspor satu pintu diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.
  • Selama masa transisi, DSI akan memeriksa kontrak ekspor agar harga sesuai pasar internasional serta mencegah praktik under-invoicing dan transfer-pricing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan kontrak ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tak terganggu meski ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sudah memasuki masa transisi.

Dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia; dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, meminta seluruh pengusaha dan masyarakat Indonesia tak khawatir terkait pengelolaan ekspor SDA melalui DSI.

“Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal,” kata Dony di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

DSI menjalankan masa transisi pengelolaan ekspor sampai 31 Desember 2026, untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Dony mengatakan, dalam masa transisi itu DSI akan mencari pola yang baik untuk mengimplementasikan ekspor satu pintu yang mulai berjalan penuh pada 1 Januari 2027.

“Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” ucap Dony.

Meski begitu, DSI tetap akan memeriksa kontrak ekspor yang sedang berjalan, untuk memastikan harga komoditas yang dibeli importir atau buyer di luar negeri sesuai harga pasar, untuk mencegah adanya praktik under-invoicing dan transfer-pricing.

“Selama itu tidak terjadi tadi yang kita hindari yaitu under-invoicing dan transfer-pricing ini berjalan sebagaimana biasanya,” tutur Dony.

Editorial Team

Related Article