Jakarta, IDN Times - Maskapai Garuda Indonesia bakal mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah. Itu artinya, maskapai pelat merah ini akan menurunkan tarif tiketnya sampai akhir 2020.
"Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi COVID-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2020).