Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DEN Bantah Ada Rencana Fungsi Bea Cukai Diambil Alih
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Senin (25/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Luhut melalui juru bicaranya menegaskan tidak ada rencana pengambilalihan atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam upaya perbaikan tata niaga nasional.
  • Pemerintah fokus memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam lewat sistem Simbara yang mengintegrasikan data lintas kementerian untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan perdagangan SDA.
  • DEN mendorong penggunaan teknologi AI serta pembentukan BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia guna memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi menegaskan tidak ada rencana pengambilalihan, peleburan, maupun perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam upaya perbaikan tata niaga yang tengah didorong pemerintah.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya diskusi publik terkait inisiatif Ketua DEN Luhut Binsar Binsar Pandjaitan dalam penguatan tata kelola perdagangan, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA).

"Kami menegaskan bahwa Pak Luhut tidak menyampaikan ada rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Jodi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

1. Fokus pembaruan diarahkan ke sektor SDA

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan di acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times, Rabu (15/1/2025). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Jodi menjelaskan, pembaruan tata kelola tersebut secara khusus difokuskan pada sektor SDA karena dinilai sebagai aset strategis negara yang memerlukan pengawasan lebih ketat.

Salah satu pendekatan yang diperkuat adalah pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara). Sistem itu disebut telah menjadi contoh integrasi tata kelola berbasis sistem yang menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga.

Melalui Simbara, proses tata niaga mineral dan batu bara dipantau mulai dari tahap produksi, penjualan, pembayaran kewajiban negara, hingga ekspor. Integrasi tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan.

"Sistem ini memungkinkan proses monitoring dilakukan secara lebih terintegrasi, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, sekaligus meminimalkan ruang penyimpangan maupun kebocoran penerimaan negara," tuturnya.

DEN juga berharap model integrasi seperti Simbara dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat tata kelola perdagangan dan ekspor SDA secara real-time.

2. DEN dorong pengawasan berbasis AI

ilustrasi ekspor impor (pexels.com/Kai Pilger)

Selain integrasi data lintas instansi, DEN juga mendorong percepatan digitalisasi dan penerapan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam pengawasan tata niaga SDA.

Menurut Jodi, penggunaan teknologi tersebut untuk meningkatkan transparansi, memperkuat monitoring, dan meningkatkan efektivitas pengawasan guna mencegah kebocoran potensi penerimaan negara.

Dia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari modernisasi sistem kerja dan integrasi data antarlembaga dalam tata niaga SDA. Pihaknya juga menilai birokrasi perlu beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi lintas instansi demi meningkatkan efisiensi nasional.

"Kami berharap penjelasan ini memberikan kepastian informasi di ruang publik maupun di kalangan pelaku usaha dan pemangku kepentingan," kata Jodi.

3. Pemerintah bentuk DSI untuk tata kelola ekspor SDA

Penandatanganan Perubahan Status PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi BUMN (Persero). (Instagram.com/rosanroeslani)

Pemerintah baru membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan menangani tata kelola ekspor komoditas SDA seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Pembentukan DSI merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis dan mencegah kebocoran penerimaan negara.

Pemerintah merencanakan implementasi kebijakan ekspor melalui DSI dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Pada masa awal penerapan, fokus utama diarahkan pada penguatan pencatatan dan pelaporan transaksi ekspor SDA.

Editorial Team

Related Article