Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026, sehari setelah Perry Warjiyo menyampaikan pengunduran dirinya pada 25 Juli 2026.
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026)
Destry menjelaskan, penetapan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Bank Indonesia.
