ilustrasi batu bara (pexels.com/Pixabay)
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah menyetujui sebanyak 664 RKAB 2026 hingga 12 Juni 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Kementerian ESDM menegaskan pentingnya kelengkapan persyaratan perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi badan usaha sebelum kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan. Untuk memperkuat tata kelola sektor minerba, seluruh proses perizinan dan pengawasan kini dijalankan melalui sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menegaskan, kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan berbekal Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan yang mencakup aspek teknis, lingkungan, keselamatan, hingga kewajiban penerimaan negara sebelum mendapatkan persetujuan operasional.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” kata Tri di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Sesuai ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB menjadi dokumen wajib bagi pemegang IUP dan IUPK yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
RKAB juga menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan mulai dari tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga pascatambang. Seluruh proses pengajuan hingga persetujuan dilakukan secara daring melalui sistem terintegrasi MinerbaOne.
Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan administrasi dan legalitas, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ujar Tri.