Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Di Balik Pemangkasan Kuota Produksi Batu Bara
Ilustrasi tambang batu bara (unsplash.com/Artyom Korshunov)
  • Pemerintah memangkas kuota produksi batu bara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton lewat revisi RKAB untuk menyeimbangkan pasokan, menjaga harga global, dan memastikan keberlanjutan sumber daya.
  • Asosiasi Pertambangan Indonesia meminta evaluasi ulang kebijakan karena dinilai berdampak pada investasi, tenaga kerja, serta posisi Indonesia di pasar ekspor batu bara dan nikel.
  • DPR dan akademisi menyoroti potensi gangguan pasokan energi akibat keterlambatan RKAB serta perlunya reformasi mekanisme DMO agar pasokan batu bara PLN tetap aman dan ketahanan energi terjaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memangkas kuota produksi batu bara pada 2026 melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan itu ditempuh untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan, sekaligus menjaga harga komoditas di pasar global.

Di sisi lain, kebijakan tersebut memicu beragam respons. Pelaku industri meminta pemerintah mengevaluasi kembali kuota produksi, DPR mengingatkan potensi gangguan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, sementara kalangan akademisi menyoroti dampaknya terhadap ketahanan energi nasional.

Bagaimana kebijakan tersebut bergulir sejak pertama kali diumumkan hingga memunculkan berbagai tanggapan? Berikut kronologi pemangkasan kuota produksi tambang sepanjang 2026.

1. Rencana revisi RKAB disampaikan pemerintah sejak awal tahun

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, rencana penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak awal tahun sebagai langkah untuk memperbaiki harga batu bara di pasar.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menyeimbangkan antara pasokan dan permintaan, menyusul kondisi kelebihan suplai yang menekan harga batu bara global. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga komoditas sekaligus memastikan ketersediaan cadangan energi jangka panjang.

"Produksi (batubara) akan kita turunkan supaya harga bagus dan tambang ini kita harus wariskan kepada anak cucu kita," kata Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Bahlil menegaskan perlunya penyesuaian produksi agar harga tetap terjaga, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya dapat diwariskan ke generasi berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keadilan.

Menurutnya, Indonesia memiliki peran besar dalam pasar batu bara global. Dari total perdagangan batu bara dunia yang mencapai sekitar 1,3 miliar ton, Indonesia menyumbang lebih dari 500 juta ton atau sekitar 43 persen, sehingga turut mempengaruhi keseimbangan pasokan dan harga di pasar internasional.

Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah kemudian menata ulang kuota produksi melalui revisi RKAB agar lebih sesuai dengan kebutuhan domestik maupun pasar global.

"Realisasi produksi batubara nasional yang mencapai 790 juta ton pada tahun 2025 akan kita pangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton," ujar Bahlil.

2. Industri tambang minta evaluasi ulang kuota produksi

ilustrasi pengangkutan batu bara (dok PTBA)

Seiring pemerintah menyiapkan penyesuaian RKAB 2026, pelaku industri mulai merespons. Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batu bara, termasuk nikel untuk 2026.

Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menyampaikan, penurunan kuota dalam jumlah signifikan tersebut akan mempengaruhi perencanaan jangka panjang perusahaan.

Dampaknya mencakup keputusan investasi, pengelolaan operasional, hingga komitmen kontrak penjualan yang sebelumnya disusun berdasarkan proyeksi pasar global. Dia juga menilai aspek sosial dan ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja serta penerimaan daerah perlu turut diperhitungkan.

Menurut IMA, pembatasan produksi batu bara berpotensi menciptakan ruang kosong pasokan di pasar ekspor yang dapat dimanfaatkan negara lain, seperti China, yang memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan produksi domestik. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi posisi Indonesia di pasar batu bara global ke depan.

Di sisi lain, pemangkasan kuota nikel juga dikhawatirkan berdampak pada kepastian pasokan bahan baku industri hilir di dalam negeri, sekaligus memengaruhi rencana investasi jangka panjang yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.

“Kami memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dilaksanakan melalui proses yang inklusif dengan melibatkan masukan dari para pelaku industri, terutama perusahaan yang terdampak secara langsung,” ujar Sari pada 11 Februari 2026.

Lebih lanjut, IMA menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Meski demikian, asosiasi itu berharap adanya ruang dialog yang lebih konstruktif agar kebijakan kuota produksi batu bara dan nikel 2026 tetap sejalan dengan tujuan nasional, tanpa mengorbankan kepastian usaha dan daya saing Indonesia di pasar global.

3. Keterlambatan persetujuan RKAB dikhawatirkan ganggu pasokan energi

Ilustrasi pengiriman batu bara sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan kapal Baruna Power 3301 milik PT PLN Energi Primer Indonesia.

Isu keterlambatan persetujuan RKAB perusahaan tambang dinilai berpotensi mengganggu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional, sehingga perlu diantisipasi agar kebutuhan energi dalam negeri tetap terjaga.

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mengingatkan proses evaluasi RKAB harus dilakukan secara cermat tanpa menghambat produksi perusahaan yang selama ini memasok batu bara untuk PT PLN (Persero). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah perusahaan disebut belum mendapatkan persetujuan RKAB sehingga aktivitas produksi dan pengiriman batu bara menjadi tersendat. Yulian menekankan pentingnya menjaga agar kebutuhan dalam negeri, termasuk pasokan untuk PLN, tidak terdampak oleh proses administrasi tersebut.

“Kami juga memikirkan kondisi PLN. Jangan sampai kebutuhan dalam negeri terganggu karena RKAB belum keluar,” ujar Yulian.

Dia juga menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagai prioritas untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional. Menurutnya, gangguan suplai dapat berimbas pada operasional pembangkit listrik dan berdampak langsung pada layanan listrik kepada masyarakat.

Selain itu, Yulian meminta pemerintah menetapkan batas waktu yang jelas dalam proses evaluasi RKAB agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Menurutnya, kejelasan waktu evaluasi penting untuk menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan bisnis perusahaan.

“Kalau memang proses evaluasi membutuhkan waktu tiga atau empat bulan, harus disampaikan secara terbuka. Setelah itu hasilnya juga perlu dijelaskan,” ujarnya.

Yulian juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak berdampak pada tenaga kerja di sektor pertambangan maupun menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu iklim usaha.

Dia menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di sektor minerba untuk memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga, sekaligus mendorong proses penataan industri berjalan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum.

4. Sebanyak 664 RKAB telah disetujui

ilustrasi batu bara (pexels.com/Pixabay)

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah menyetujui sebanyak 664 RKAB 2026 hingga 12 Juni 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Kementerian ESDM menegaskan pentingnya kelengkapan persyaratan perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi badan usaha sebelum kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan. Untuk memperkuat tata kelola sektor minerba, seluruh proses perizinan dan pengawasan kini dijalankan melalui sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menegaskan, kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan berbekal Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan yang mencakup aspek teknis, lingkungan, keselamatan, hingga kewajiban penerimaan negara sebelum mendapatkan persetujuan operasional.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” kata Tri di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Sesuai ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB menjadi dokumen wajib bagi pemegang IUP dan IUPK yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

RKAB juga menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan mulai dari tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga pascatambang. Seluruh proses pengajuan hingga persetujuan dilakukan secara daring melalui sistem terintegrasi MinerbaOne.

Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan administrasi dan legalitas, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ujar Tri.

5. Akademisi soroti dampak RKAB terhadap pasokan batu bara untuk PLN

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara - Pexels/Loïc Manegarium

Di tengah proses evaluasi RKAB 2026, akademisi menyoroti dampaknya terhadap ketahanan energi nasional. Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Yayan Satyakti menilai mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dan RKAB batu bara perlu dievaluasi untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

Dia menjelaskan, harga DMO yang dipatok sekitar 70 dolar AS per ton berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada Juni 2026 yang berkisar antara 84,53 hingga 121,83 dolar AS per ton. Selisih harga itu dinilai mendorong perusahaan tambang lebih memilih pasar ekspor daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kajian tersebut mencatat kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton, sedangkan kontrak pasokan hanya sekitar 134 juta ton. Akibatnya, stok batu bara di pembangkit turun menjadi sekitar 10 hari, di bawah ketentuan minimum 25 hari.

Berdasarkan pemodelannya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72 persen kesenjangan penyebab pemadaman listrik nasional. Kajian tersebut menyebut perbaikan satu aturan harga DMO saja dapat mengatasi sekitar tiga perempat kesenjangan pemadaman.

Yayan juga menilai mekanisme RKAB perlu dievaluasi untuk memastikan kecukupan pasokan batu bara bagi sektor ketenagalistrikan. Dalam kajiannya disebutkan, penurunan target produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi sekitar 817 juta ton pada 2025 membuat alokasi DMO sebesar 25 persen dinilai tidak lagi mencukupi kebutuhan pembangkit.

Setelah mekanisme harga DMO diperbaiki, peningkatan RKAB dinilai tidak secara langsung menambah pasokan energi, melainkan menjadi cadangan untuk menjaga keamanan pasokan batu bara.

"Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikkan alokasi DMO menjadi 30 persen dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan," demikian rekomendasi yang disampaikan dalam kajian tersebut.

Menurutnya, evaluasi DMO dan RKAB diperlukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Reformasi mekanisme harga DMO dinilai menjadi langkah awal untuk menjamin kelancaran pasokan energi primer, sedangkan RKAB berperan menjaga kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit dalam jangka panjang.

Yayan juga menilai pembenahan pasokan energi primer perlu diikuti peningkatan keandalan pembangkit dan investasi jaringan transmisi. Dalam kajiannya disebutkan, perbaikan pemeliharaan pembangkit akan lebih optimal setelah pasokan batu bara kembali normal, sedangkan penguatan jaringan diperlukan untuk mengurangi potensi gangguan yang tidak dapat diatasi hanya dengan memperbaiki pasokan energi primer.

Kajian tersebut menegaskan penguatan keandalan sistem kelistrikan dan transisi energi merupakan dua agenda yang saling melengkapi.

Editorial Team

Related Article