Jakarta, IDN Times - PT Pegadaian digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas. Atas gugatan tersebut, perseroan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki melalui keterangan tertulisnya diterima IDN Times pada Selasa (17/5/2022).