Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi produk pegadaian (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - PT Pegadaian digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas. Atas gugatan tersebut, perseroan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki melalui keterangan tertulisnya diterima IDN Times pada Selasa (17/5/2022).

1. Pegadaian digugat Rp322,5 miliar

Ilustrasi Pegadaian (IDN Times/Bramanta Pamungkas)

Perseroan sebelumnya didugat sebesar digugat sebesar Rp322,5 miliar atas pelanggaran hak cipta layanan tabungan emas yang dimiliki perusahaan. Perkara dengan nomor 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst diketahui berdasarkan penelusuran IDN Times di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penggugat atas nama Arie Indra Manurung. 

Gugatan Arie dilayangkan melalui kuasa hukumnya bernama Usman. Berdasarkan keterangan dari petitum, penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut ”Goldgram”. Di Pegadaian, sistem transaksi jual beli emas diketahui bernama Tabungan Emas.

2. Penggugat tuntut delapan hal kepada pegadaian

Editorial Team

Tonton lebih seru di