Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Purbaya Tindak Tegas Jika Masih Ada Transaksi Pakai Dolar di Pelabuhan

Purbaya Tindak Tegas Jika Masih Ada Transaksi Pakai Dolar di Pelabuhan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya Sih
  • Purbaya Yudhi Sadewa akan memeriksa dugaan transaksi pelabuhan yang masih memakai dolar AS dan menegaskan seluruh pembayaran di Indonesia wajib menggunakan rupiah.
  • UU Nomor 7 Tahun 2011 menetapkan sanksi pidana hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang melanggar kewajiban penggunaan rupiah.
  • Penggunaan dolar di pelabuhan sudah lama jadi perhatian pemerintah, dengan upaya berkelanjutan untuk menertibkan transaksi agar sesuai aturan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akan mengecek dugaan masih adanya transaksi di pelabuhan yang menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Itu menyusul adanya laporan dari pelaku usaha mengenai praktik pembayaran tersebut.

Purbaya mengatakan, secara aturan transaksi di Indonesia seharusnya menggunakan rupiah. Namun, dia masih perlu memastikan praktik yang terjadi di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Harusnya sih rupiah, tapi saya nggak tahu praktiknya di sini ya. Saya cek dulu. Nanti kalau aturannya emang rupiah dan dia maksa pakai dolar," kata Purbaya di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

1. Transaksi dolar di pelabuhan diminta dilaporkan

20260606_110201.jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

Purbaya meminta masyarakat maupun pelaku usaha melaporkan apabila masih menemukan praktik transaksi menggunakan dolar di pelabuhan. Apabila ditemukan penggunaan dolar yang bertentangan dengan aturan, pemerintah akan melakukan penindakan.

Dia menegaskan alat pembayaran yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Karena itu, penggunaan mata uang asing dalam transaksi yang seharusnya menggunakan rupiah disebut akan ditertibkan.

"Laporin, nanti saya hajar dia. Nanti kami beresin. Tapi, secara peraturan harusnya rupiah. Dan ini kan Indonesia. Alat transaksi yang diakui adalah rupiah, memang. Jadi kalau ada dolar itu penyelewengan, kasih tahu kami, akan tindak," ujar Purbaya.

2. Ada ancaman pidana dan denda hingga Rp200 juta

closeup-view-brown-wooden-mallet-judge.jpg
Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)

Ketentuan penggunaan rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 mengatur, setiap orang wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang bertujuan untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, maupun transaksi keuangan lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Aturan yang sama juga mengatur larangan menolak rupiah untuk pembayaran maupun penyelesaian kewajiban di wilayah Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

3. Sudah lama menjadi perhatian pemerintah

Kegiatan operasional terminal JICT/Pelabuhan Tanjung Priok 2.
Kegiatan operasional terminal JICT/Pelabuhan Tanjung Priok 2. (dok.Pelindo II)

Isu penggunaan dolar dalam transaksi pelabuhan bukan hal baru. Pemerintah pernah menyatakan akan menertibkan transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mendorong penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran.

Pada 2013, pemerintah menilai penggunaan dolar masih dominan dalam sejumlah transaksi di pelabuhan dan menyiapkan aturan untuk memperkuat kewajiban penggunaan rupiah. Saat itu, pemerintah menilai kelancaran aktivitas di pelabuhan perlu didukung oleh sistem transaksi yang mengikuti ketentuan nasional.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana

Related Articles

See More