Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KAI Commuter memastikan tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek tidak naik.
Tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.
Besaran tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).