Dirut Jadi Tersangka, Waskita Karya Hormati Proses Hukum

Jakarta, IDN Times - PT Waskita Karya (persero) Tbk buka suara atas penetapan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Manajemen perusahaan memastikan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap bos Waskita Karya.
"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," kata manajemen Waskita Karya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).
1. Proses hukum tak berdampak signifikan terhadap perusahaan

Manajemen memastikan kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan.
Waskita Karya menyatakan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai target. Dalam menjalankan proses bisnisnya, BUMN konstruksi tersebut berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," jelas manajemen.
2. Kejagung langsung tahan Destiawan Soewardjono

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Dirut Waskita Karya itu ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April sampai 17 Mei 2023," tutur Ketut.
3. Peran Dirut Waskita Karya dalam dugaan korupsi
Ketut menjelaskan, peranan tersangka DES dalam perkara tersebut yakni secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Itu dilakukan untuk membayar utang-utang perusahaan, yang terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)," tambah Ketut.