Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.822.185 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax hingga Senin (9/2/2026).
Realisasi ini seiring dengan penerapan penuh sistem administrasi perpajakan digital yang bertujuan meningkatkan kepatuhan, efisiensi, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
