Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DJP: 11,4 Juta SPT Tahunan 2025 Telah Dilaporkan hingga April 2026
Logo CoreTax ; sumber dari website DJP
  • DJP mencatat 11,4 juta SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 19 April 2026, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
  • Hingga periode yang sama, sebanyak 18,1 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, terdiri dari WP Orang Pribadi, Badan, Instansi Pemerintah, dan Pelaku PMSE.
  • Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 diperpanjang hingga 30 April 2026 tanpa denda, namun keterlambatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11.434.264 hingga 19 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan.

“Hingga 19 April 2026, tercatat 11.434.264 SPT telah dilaporkan,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026).

1. Rincian wajb pajak badan dalam denominasi rupiah dan dolar aktif lapor SPT

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025), tercatat sebanyak 3.745 SPT WP Badan dalam rupiah dan 34 SPT WP Badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, Inge mencatat perkembangan signifikan pada aktivasi akun sistem Coretax.

2. Sebanyak 18,1 juta wajib pajak sudah aktivasi coretax

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.199.350. Angka tersebut terdiri dari:

17.094.257 Wajib Pajak Orang Pribadi;

1.013.884 Wajib Pajak Badan;

90.982 Wajib Pajak Instansi Pemerintah;

227 Wajib Pajak Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

3. Pelaporan spt wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara umum diperpanjang hingga 30 April 2026 tanpa sanksi denda. Batas ini bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan.

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor melampaui batas tersebut, akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk WP Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP Badan. Denda tersebut akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Jika wajib pajak tetap tidak melunasi denda dan tidak melaporkan SPT-nya, otoritas pajak dapat mengusulkan tindakan pemeriksaan pajak.

Editorial Team