Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DJP Berterima Kasih Netizen Colek Akun Pajak Buat Bidik Influencer
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti dalam leap lab Indonesia Summit. (IDN Times/Triyan)

  • DJP mengapresiasi netizen yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial dengan menandai akun resmi @ditjenpajakRI, karena membantu pemantauan wajib pajak.
  • DJP memiliki tim khusus yang memonitor berbagai platform seperti Threads, X, Instagram, dan Facebook untuk mengumpulkan informasi relevan terkait aktivitas perpajakan.
  • Otoritas pajak fokus memahami penghasilan influencer melalui edukasi dan pengecekan NPWP sebelum tindakan lanjut, menegaskan tidak semua pengguna medsos otomatis jadi target pemeriksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengapresiasi peran netizen yang aktif mencolek akun resmi @ditjenpajakRI ketika menemukan aktivitas di media sosial (medsos) yang dinilai mencurigakan atau menarik perhatian publik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat melalui medsos membantu DJP dalam melakukan pemantauan wajib pajak.

"Kalau sekarang sebetulnya sudah banyak netizen yang baik. Jadi, kalau ada yang aneh-aneh, colek @ditjenpajakRI, itu sangat memudahkan kami," kata dia dalam Indonesia Summit 2026 dengan sesi bertajuk "Leap Lab Coretax A-Z: Mistakes, Myths, and Mastery di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Inge mengungkapkan DJP memiliki petugas yang secara khusus memantau berbagai platform media sosial. Pemantauan dilakukan terhadap sejumlah kanal, mulai dari Threads, X, Instagram, hingga Facebook.

Menurut dia, aktivitas pemantauan medsos tersebut memang menjadi bagian dari pekerjaan yang dilakukan DJP. Informasi yang muncul di media sosial menjadi salah satu bahan yang diperhatikan oleh otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya.

"Di DJP ini ada lho orang yang tugasnya memonitor medsos. Jangan dikira enggak ada. Kami monitor. Ada divisi khusus memonitor mulai dari Threads, mau X, mau IG, mau Facebook, apa pun kita semua punya monitornya," ujar dia.

Selain melakukan pemantauan, DJP juga berupaya memahami karakteristik penghasilan para influencer. Salah satunya dengan menyiapkan materi perpajakan yang secara khusus membahas berbagai sumber penghasilan yang dimiliki para kreator konten.

Inge mengatakan jumlah influencer yang telah melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya masih terbatas. Untuk itu, DJP melakukan pendekatan edukasi, termasuk memeriksa lebih dahulu apakah seseorang sudah memiliki NPWP sebelum melakukan hal lebih lanjut.

Dia menegaskan, DJP tidak serta-merta membidik seseorang hanya karena aktif di media sosial. Otoritas pajak terlebih dahulu melakukan pengecekan dan memberikan edukasi apabila diperlukan.

"Tapi kita lihat dulu, kalau cuma ya cuma gitu-gitu aja, cuma pamer-pamer healing-healing ya kan harusnya enggak perlu dong gitu lho. Kecuali dia udah flexing, nah itu baru mungkin kita lihat lagi," kata Inge.

Editorial Team

Related Article