Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus
ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Perpres tentang ojek online ditargetkan terbit pada Agustus 2026 sebelum 17 Agustus.
  • Kepmen Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 mengatur pembagian pendapatan 92:8 untuk pengemudi dan aplikator.
  • Perpres akan mencakup angkutan penumpang roda dua serta layanan hantaran makanan dan dokumen, tanpa perluasan ke roda empat sementara ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada Agustus 2026. Dia berharap aturan tersebut bisa diterbitkan sebelum 17 Agustus.

"Iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

1. Kemenhub sudah keluarkan aturan potongan tarif ojol

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi peraturan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dudy mengatakan sebelum Perpres ojol diterbitkan, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan terkait pemberlakuan aturan tarif ojol. Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Kepmen tersebut mengatur terkait pembagian pendapatan ojol di mana mitra pengemudi menerima minimal 92 persen dari tarif, dan potongan maksimal aplikasi (aplikator) dibatasi sebesar delapan persen.

"Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuan 92:8 yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli lalu," ujar Dudy.

2. Perpres atur angkutan penumpang dan layanan hantaran

ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Dudy mengatakan nomor Perpres terkait ojol akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ketentuan mengenai kendaraan roda dua untuk angkutan penumpang yang sudah berlaku sejak 1 Juli akan dimasukkan ke dalam Perpres.

"Kurang lebih untuk kendaraan roda dua itu yang angkutan penumpang itu sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli. Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya," paparnya.

Selain itu, Perpres juga akan mengatur layanan hantaran, seperti pengiriman makanan dan dokumen. Pengaturan terkait layanan tersebut nantinya akan ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

3. Perpres belum perluas aturan ke roda empat

Ilustrasi Taksi Online (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Taksi Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Dudy mengatakan aturan dalam Perpres ojol untuk sementara belum mencakup perluasan ke kendaraan roda empat. Namun, untuk layanan hantaran barang dan makanan akan ada perluasan pengaturan.

"Sementara nggak ya (perluasan ke roda empat), sementara nggak. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More