Pajak Marketplace Mulai 1 November, UMKM Perlu Siapkan Apa?

- Pemerintah menunda pemungutan PPh pedagang marketplace hingga 1 November 2026 untuk menjaga daya beli dan memberi waktu persiapan; pajak yang telanjur dipungut akan dikembalikan.
- Kebijakan ini bukan pajak baru: marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari transaksi pedagang, yang dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final atau kredit pajak.
- UMKM orang pribadi beromzet hingga Rp500 juta setahun bebas pungutan bila menyerahkan surat pernyataan; penjual perlu merapikan data pajak, omzet seluruh usaha, dan catatan transaksi.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang marketplace hingga 1 November 2026. Penundaan kedua ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi waktu tambahan bagi platform dan penjual mempersiapkan penerapan kebijakan.
Aturan tersebut bukan pembatalan kewajiban pajak maupun pengenaan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, yakni marketplace akan membantu memungut dan menyetorkan PPh atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan.
Table of Content
1. Penundaan memberi waktu bagi penjual dan marketplace

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, pemungutan pajak penghasilan pedagang marketplace akan dimulai pada 1 November 2026. Pemerintah sebelumnya merencanakan penerapan kebijakan tersebut pada Agustus, tetapi kembali menundanya untuk menjaga daya beli masyarakat.
DJP menyebut penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Pajak yang telanjur dipungut dari pedagang akan dikembalikan, sedangkan penunjukan marketplace sebagai pemungut akan dibatalkan dan diterbitkan kembali menjelang pelaksanaan kebijakan.
Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebelumnya telah ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh dari pedagang dalam negeri. Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menyatakan, platform telah melakukan persiapan agar proses pemungutan dapat berjalan lebih lancar ketika kebijakan mulai diterapkan.
2. Kebijakan ini bukan jenis pajak baru

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari usaha pada dasarnya telah memiliki kewajiban pajak, sedangkan aturan baru hanya memindahkan mekanisme pemungutan dari pedagang kepada marketplace.
Marketplace nantinya memungut PPh Pasal 22 berdasarkan transaksi yang dilakukan pedagang melalui platform. Pungutan tersebut bukan tambahan pajak di luar kewajiban yang sudah ada karena dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final atau kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pedagang.
Mekanisme ini diharapkan membuat pembayaran pajak lebih sederhana karena pedagang tidak perlu menghitung dan menyetor seluruh kewajibannya secara mandiri. Namun, pedagang tetap perlu memahami bukti pemungutan, pencatatan omzet, dan pelaporan pajak agar tidak terjadi perbedaan data.
3. UMKM beromzet kecil tetap mendapat perlindungan

Tarif yang digunakan dalam mekanisme tersebut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak dipungut PPh selama menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Batas omzet Rp500 juta dihitung dari seluruh kegiatan usaha wajib pajak, bukan hanya dari satu akun atau satu marketplace. Perhitungannya mencakup seluruh toko daring dan luring yang dimiliki pedagang selama satu tahun pajak. Artinya, pedagang yang memiliki beberapa toko perlu menjumlahkan seluruh omzetnya. Ketika omzet kumulatif telah melewati Rp500 juta, pedagang harus memperbarui pernyataan kepada marketplace agar pemungutan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan.
4. Penjual perlu mulai merapikan pencatatan usaha

Masa penundaan hingga November sebaiknya digunakan pedagang untuk memeriksa kembali identitas pajak, omzet, dan catatan transaksi. Penjual juga perlu memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai dengan data perpajakan.
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta perlu memperhatikan prosedur penyampaian surat pernyataan kepada platform. Tanpa dokumen tersebut, sistem marketplace berpotensi tidak dapat mengenali bahwa pedagang memenuhi ketentuan pembebasan pemungutan.
Pencatatan yang rapi juga membantu pedagang memisahkan omzet, biaya platform, potongan promosi, ongkos pengiriman, dan penerimaan bersih. Meski pajak dihitung berdasarkan omzet sesuai ketentuan, catatan tersebut tetap penting untuk memeriksa bukti pemungutan dan menyusun laporan usaha.
Penundaan pajak marketplace memberi ruang bagi pemerintah, platform, dan pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem yang lebih matang. Bagi UMKM, waktu tambahan ini sebaiknya tidak dipandang sebagai pembatalan aturan, melainkan kesempatan untuk menata administrasi sebelum pemungutan dimulai.


![[QUIZ] Tebak Pekerjaan Karakter Spongebob, Bisa Betul Semua?](https://image.idntimes.com/post/20260426/untitled_ed317754-35d8-4cfe-9cfd-5824b065d8cf.png)

















