DJP Pastikan Belum Incar Data Kartu Kredit Nasabah untuk Kepentingan Pajak

- DJP menegaskan belum meminta data penggunaan kartu kredit nasabah secara langsung dari lembaga keuangan untuk kepentingan pengawasan pajak.
- Data yang diminta DJP saat ini berasal dari transaksi yang diterima merchant, bukan dari aktivitas pemegang kartu kredit.
- DJP menggunakan data transaksi merchant untuk membandingkan omzet yang dilaporkan dengan nilai transaksi aktual sebagai bagian dari pengawasan perpajakan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, data penggunaan kartu kredit oleh nasabah saat ini belum menjadi informasi yang diminta secara langsung kepada lembaga keuangan untuk kepentingan pengawasan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, penggunaan kartu kredit memang dapat mencerminkan kemampuan ekonomi seseorang. Namun, untuk saat ini, data yang diminta DJP bukan berasal dari transaksi pemegang kartu kredit.
"Tenang aja, untuk saat ini, saat ini belum. Jadi bukan data kartu kredit, penggunaan kartu kredit yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak," katanya dalam Indonesia Summit 2026 by IDN Times dengan sesi bertajuk "Leap Lab Coretax A-Z: Mistakes, Myths, and Mastery di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, yang diminta untuk dilaporkan oleh pengelola atau lembaga keuangan adalah data transaksi yang diterima merchant atau penjual yang menerima pembayaran menggunakan kartu kredit. Sebagai contoh, ketika seseorang berbelanja di pusat perbelanjaan menggunakan kartu kredit, data yang menjadi perhatian adalah nilai transaksi yang diterima merchant tersebut.
Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk membandingkan nilai transaksi yang diterima pelaku usaha dengan omzet yang dilaporkan kepada otoritas pajak.
Inge menjelaskan, apabila dari data yang diterima terdapat merchant yang mencatat transaksi kartu kredit dalam jumlah besar, tetapi melaporkan omzet yang lebih rendah kepada DJP, maka kondisi tersebut akan menjadi perhatian dalam pengawasan perpajakan.
"Nah, itu yang kita kejar, ke sana untuk saat ini ya. Gak tahu ke depannya, saya gak janji lho, kalau kartu kredit ternyata harus diberikan juga kepada DJP," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan serupa pernah berlaku pada masa lalu. Namun, saat itu muncul berbagai masukan dari masyarakat yang menginginkan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sehingga kebijakan tersebut tidak dilanjutkan.
"Ini sebetulnya sudah pernah dulu terjadi, sudah pernah berlaku tapi terus ada masukan dari masyarakat supaya perekonomian tetap berjalan, mungkin tidak sekarang katanya. Jadi kita tunggu dulu sampai perekonomian stabil," kata Inge.
IDN menggelar Indonesia Summit (IS) 2026, sebuah konferensi independen yang khusus diselenggarakan untuk dan melibatkan generasi Milenial dan Gen Z di Tanah Air. Dengan tema "The Next Us: Indonesia's Leap in the Algorithmic Age". IS 2026 bertujuan membentuk dan membangun masa depan Indonesia dengan menyatukan para pemimpin dan tokoh nasional dari seluruh nusantara.
IS 2026 diadakan di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, pada 17-18 Juni 2026. Dalam IS 2026, IDN juga meluncurkan Indonesia Millennial and Gen-Z Report 2027.
Survei ini dikerjakan oleh IDN Research Institute. Melalui survei ini, IDN Media menggali aspirasi dan DNA Milenial dan Gen Z, apa nilai-nilai yang mendasari tindakan mereka. Survei ini menjangkau responden Milenial dan Gen Z di sembilan wilayah di Indonesia, antara lain Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi.



















