Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DJP Buka Suara soal Keterlibatan Babinsa: Enggak Perlu Digoreng-goreng

DJP Buka Suara soal Keterlibatan Babinsa: Enggak Perlu Digoreng-goreng
Ilustrasi Babinsa (Dok. Kodim Bireuen)
Intinya Sih
  • DJP menegaskan keterlibatan Babinsa hanya sebatas koordinasi informasi internal, bukan sebagai petugas pajak atau pelaksana pemeriksaan dan pemungutan pajak.
  • Pengawasan kepatuhan wajib pajak lebih mengandalkan teknologi seperti CRM, geotagging, dan sistem Coretax dibandingkan keterlibatan pihak eksternal.
  • Aturan koordinasi dengan Babinsa sudah berlaku sejak 2020 dan disempurnakan pada 2026 untuk memperkuat mekanisme pengumpulan informasi di lapangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait polemik keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, aturan tersebut hanya ditujukan untuk internal DJP dan tidak menjadikan Babinsa sebagai petugas pajak.

Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa, hanya sebatas koordinasi informasi untuk mendukung penggalian data di lapangan.

"Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

1. Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan jadi pelaksana pemeriksaan pajak

Direktorat Jenderal Pajak, pajak
Ilustrasi gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. (Dokumentasi Istimewa)

Bimo menjelaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan, DJP memang berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah, termasuk Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan DJP. Namun, Babinsa maupun perangkat wilayah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.

"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama," ujarnya.

2. DJP utamakan sistem teknologi dalam pengawasan pajak

ilustrasi seseorang menulis pada formulir pajak dengan kalkulator
ilustrasi seseorang menulis pada formulir pajak dengan kalkulator (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Bimo menyebut keterlibatan pihak eksternal bukan menjadi instrumen utama DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. DJP lebih mengandalkan sistem dan teknologi yang telah dimiliki.

Beberapa instrumen yang digunakan antara lain mesin Compliance Risk Management (CRM), observasi berbasis geotagging, serta sistem administrasi perpajakan Coretax. Menurutnya, teknologi tersebut menjadi alat utama DJP dalam melakukan pemetaan dan pengawasan wajib pajak.

"Itu pun (keterlibatan Babinsa) bukan senjata yang utama. Senjata yang utama udah lebih canggih," ujar dia.

3. Aturan keterlibatan Baninsa sudah ada sejak 2020

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

Mekanisme pengumpulan informasi tersebut bukan kebijakan baru. Ketentuan itu telah ada sejak 2020 dan pada 2026. Jika DJP membutuhkan klarifikasi di wilayah tertentu, petugas dapat berkoordinasi dengan pembina kewilayahan untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

"Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," kata Bimo.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More