Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait polemik keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, aturan tersebut hanya ditujukan untuk internal DJP dan tidak menjadikan Babinsa sebagai petugas pajak.
Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa, hanya sebatas koordinasi informasi untuk mendukung penggalian data di lapangan.
"Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
