Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Disebut Tukang Bohong, Partai Buruh Pilih Perppu Omnibus Law

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal di depan Gedung Kemnaker, Jakarta. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal di depan Gedung Kemnaker, Jakarta. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh memilih penerbitan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Omnibus Law/Undang Undang Cipta Kerja ketimbang aturan tersebut kembali dibahas di DPR.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, hal itu terjadi karena kaum buruh kini sudah tidak percaya lagi kepada DPR.

"Buruh merasa dibohongi oleh DPR yang saat itu membentuk tim kecil untuk menyerap dari buruh, tetapi kemudian aspirasi buruh tidak diakomodir. Masuk ke keranjang sampah. Bahkan mereka mengatakan 80 persen usulan buruh, petani, dan gerakan lainnya sudah diadopsi, padahal itu bohong," ucap Said dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (1/1/2022).

1. Partai Buruh tidak ingin jatuh di lubang yang sama

Lambang Partai Buruh (dok Partai Buruh)
Lambang Partai Buruh (dok Partai Buruh)

UU Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan inkonsitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah diberikan waktu dua tahun oleh MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja agar tidak inkonstitusional secara permanen.

Untuk memenuhi persyaratan MK, pembuat undang-undang telah menyepakati pembahasan UU Cipta Kerja menjadi prolegnas prioritas. Artinya, pemerintah tidak akan membiarkan dua tahun itu berlalu begitu saja. Bahkan sudah dilakukan revisi terhadap UU PPP sebagai pintu masuk pembahasan omnibus law.

Melihat situasi yang demikian, Partai Buruh berdiskusi dengan pakar hukum tata negara. Ada dua pilihan, pertama membiarkan UU Cipta Kerja dibahas ulang oleh DPR dan kedua adalah mendesak dikeluarkan Perppu.

“Setelah kami kaji, pilihannya jatuh yang pertaama. Jika dibahas di DPR hasilnya akan sama dengan sebelumnya. Ibarat kata pepatah, hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama untuk kedua kali. Kami tidak mau menjadi keledai,” ujar Said.

2. Berkaitan dengan tahun politik

Massa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Massa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Alasan lain yang membuat Partai Buruh memilih Perppu adalah karena 2023 merupakan tahun politik.

Said mengatakan, di dalam tahun politik ini banyak parpol yang membutuhkan biaya jumbo untuk menghadapi pemilu.

Oleh karena itu, Partai Buruh menduga akan ada dana berseliweran untuk memuluskan omnibus law.

“Kami tidak menuduh, tetapi menduga, seperti yang lalu juga diduga uang berseliweran dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja,” kata Said.

3. Perppu sudah memenuhi syarat kedaruratan

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sisi lain, Partai Buruh meyakini bahwa Perppu yang diterbitkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memenuhi syarat kedaruratan.

Kedaruratan itu antara lain, upah buruh yang tidak naik selama tiga tahun berturut-turut. Kemudian, outsourcing merajalela karena adanya omnibus law.

Hal itu membuat banyak buruh yang dipaksa menerima paket pesangon dengan nilai kecil, bahkan hanya 0,5 persen.

"Partai kami adalah partai kelas. Maka itu adalah bentuk darurat. Saat ini terjadi darurat upah, darurat outsourcing yang merajalela, darurat PHK, darurat karyawan kontrak yang berulang-ulang, darurat pesangon yang kecil. Maka kami memilih Perppu," tutur Said.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us