Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Jenis Penghasilan yang Harus Dilaporkan Manual di SPT Tahunan Coretax

5 Jenis Penghasilan yang Harus Dilaporkan Manual di SPT Tahunan Coretax
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)
Intinya Sih
  • Sistem Coretax mempermudah pelaporan SPT Tahunan dengan fitur pre-populated data, namun wajib pajak tetap harus melaporkan beberapa jenis penghasilan secara manual sesuai prinsip self-assessment.
  • Lima jenis penghasilan yang wajib diinput manual mencakup usaha sendiri, pekerjaan bebas, penghasilan dalam negeri lainnya, pendapatan luar negeri, serta penghasilan bukan objek pajak.
  • Pencatatan dan pelaporan lengkap seluruh sumber penghasilan penting agar SPT Tahunan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini semakin praktis sejak Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan sistem Coretax. Sistem ini menyediakan fitur pre-populated data yang memungkinkan sebagian informasi pajak terisi otomatis berdasarkan data dari pemotong atau pemungut pajak. Fitur ini tentu membantu wajib pajak karena tidak perlu lagi memasukkan seluruh data secara manual dari awal.

Meski demikian, tidak semua jenis penghasilan akan muncul secara otomatis di sistem tersebut. Hal ini karena sistem perpajakan Indonesia menerapkan prinsip self-assessment, yaitu wajib pajak bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri seluruh penghasilannya secara benar dan lengkap. Supaya laporan pajakmu tidak kurang atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, berikut lima jenis penghasilan yang harus diisi manual di SPT Tahunan Coretax.

1. Penghasilan dari kegiatan usaha perlu kamu input sendiri di SPT

5 Jenis Penghasilan yang Harus Dilaporkan Manual di SPT Tahunan Coretax
ilustrasi uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Penghasilan dari kegiatan usaha umumnya tidak langsung muncul dalam sistem Coretax karena tidak selalu memiliki bukti potong dari pihak lain. Berbeda dengan karyawan yang menerima bukti potong dari perusahaan, pelaku usaha biasanya mengelola dan mencatat pendapatannya sendiri. Oleh sebab itu, sistem tidak otomatis mengetahui berapa jumlah pendapatan yang kamu peroleh dari aktivitas usaha selama satu tahun pajak.

Contoh penghasilan dari kegiatan usaha antara lain:

  • bisnis katering rumahan
  • usaha percetakan atau sablon kaus
  • toko pakaian di marketplace
  • jasa laundry kiloan
  • usaha tanaman hias atau bibit tanaman
  • usaha penyewaan alat pesta

Jika kamu menjalankan usaha sendiri, sangat penting untuk memiliki pencatatan keuangan yang rapi sejak awal tahun. Catatan tersebut akan membantu kamu menghitung total omzet atau pendapatan usaha secara lebih akurat saat periode pelaporan pajak tiba. Dengan memasukkan data penghasilan usaha secara manual di SPT Tahunan, laporan pajak yang kamu kirimkan bisa mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya.

2. Penghasilan dari pekerjaan bebas sering harus dilaporkan manual

5 Jenis Penghasilan yang Harus Dilaporkan Manual di SPT Tahunan Coretax
ilustrasi uang (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Selain kegiatan usaha, penghasilan dari pekerjaan bebas juga sering kali tidak tercatat secara otomatis di sistem Coretax. Pekerjaan bebas biasanya dilakukan secara mandiri dan tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan satu perusahaan tertentu. Karena itu, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas ini tidak selalu memiliki dokumen pemotongan pajak yang langsung terhubung dengan sistem perpajakan.

Beberapa contoh penghasilan dari pekerjaan bebas, meliputi:

  • fotografer lepas untuk acara atau produk
  • penerjemah dokumen atau bahasa asing
  • pelatih kebugaran pribadi (personal trainer)
  • penulis lepas untuk media atau perusahaan
  • pengisi suara (voice over talent)
  • konsultan pemasaran digital

Jika kamu bekerja sebagai freelancer atau profesional independen, kemungkinan besar kamu menerima pembayaran dari berbagai klien yang berbeda. Setiap pemasukan tersebut perlu dihitung dan dicatat dengan baik sebelum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dengan melaporkan penghasilan secara lengkap, kamu dapat menghindari ketidaksesuaian antara pendapatan yang sebenarnya dan data yang tercatat di sistem pajak.

3. Penghasilan dalam negeri lainnya juga harus kamu tambahkan

5 Jenis Penghasilan yang Harus Dilaporkan Manual di SPT Tahunan Coretax
ilustrasi platform bank (freepik.com/tonodiaz)

Selain penghasilan dari pekerjaan utama atau usaha, ada berbagai jenis pendapatan lain yang bisa kamu terima selama satu tahun pajak. Penghasilan ini biasanya bersifat tambahan atau tidak rutin sehingga sering kali tidak muncul otomatis di Coretax. Oleh karena itu, kamu perlu meninjau kembali semua sumber pemasukan yang pernah diterima agar tidak ada yang terlewat saat mengisi SPT Tahunan.

Beberapa contoh penghasilan dalam negeri lainnya antara lain:

  • komisi dari program afiliasi penjualan
  • hadiah undian dari acara promosi
  • pembayaran lisensi penggunaan karya desain
  • pendapatan dari menyewakan peralatan fotografi
  • keuntungan dari menjual koleksi barang antik

Walaupun terlihat kecil atau hanya terjadi sesekali, penghasilan seperti ini tetap perlu dicatat dalam laporan pajak. Dengan mencantumkan seluruh pendapatan tambahan tersebut, laporan SPT Tahunan akan menjadi lebih lengkap dan transparan. Hal ini juga membantu menghindari ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dan pertambahan harta yang dimiliki.

4. Penghasilan dari luar negeri tetap wajib kamu laporkan

5 Jenis Penghasilan yang Harus Dilaporkan Manual di SPT Tahunan Coretax
ilustrasi platform bank (freepik.com/rawpixel.com)

Bagi wajib pajak yang tinggal di Indonesia, seluruh penghasilan yang diterima dari mana pun tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Hal ini karena Indonesia menerapkan prinsip pelaporan penghasilan global atau worldwide income. Artinya, tidak hanya penghasilan dari dalam negeri saja yang dilaporkan, tetapi juga pendapatan yang berasal dari luar negeri.

Contoh penghasilan dari luar negeri antara lain:

  • pembayaran proyek desain dari klien luar negeri
  • pendapatan dari platform freelance internasional
  • bagi hasil investasi saham perusahaan asing
  • penghasilan dari menjual produk digital ke pasar global

Karena sistem Coretax tidak selalu terhubung dengan sumber penghasilan internasional, data tersebut biasanya tidak muncul secara otomatis. Oleh sebab itu, kamu perlu memasukkan sendiri jumlah pendapatan yang diterima dari luar negeri ke dalam SPT Tahunan. Dengan begitu, laporan pajak yang kamu kirimkan tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. Penghasilan yang bukan objek pajak tetap perlu dicantumkan

5 Jenis Penghasilan yang Harus Dilaporkan Manual di SPT Tahunan Coretax
ilustrasi donasi (pexels.com/Defrino Maasy)

Selain penghasilan yang dikenakan pajak, ada juga beberapa penerimaan yang termasuk kategori bukan objek pajak. Meskipun tidak dikenakan kewajiban pembayaran pajak, jenis penghasilan ini tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. Tujuannya adalah agar laporan keuangan yang kamu sampaikan kepada otoritas pajak tetap transparan dan menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Contoh penghasilan yang bukan objek pajak meliputi:

  • pemberian dana dari orang tua kepada anak
  • bantuan dana pendidikan dari keluarga
  • santunan dari program jaminan sosial
  • pembagian aset keluarga dalam bentuk hibah
  • klaim asuransi kendaraan setelah kecelakaan

Dengan mencantumkan penghasilan yang bukan objek pajak, laporan SPT Tahunan menjadi lebih jelas dan lengkap. Informasi ini membantu menjelaskan sumber tambahan harta yang mungkin muncul dalam laporan keuangan. Selain itu, pencantuman data tersebut juga dapat mencegah munculnya pertanyaan dari otoritas pajak terkait ketidaksesuaian antara penghasilan dan aset yang dimiliki.

Sebelum menekan tombol kirim pada SPT Tahunan di Coretax, pastikan kamu tidak hanya mengandalkan data yang sudah terisi otomatis. Luangkan waktu untuk meninjau kembali semua sumber penghasilan selama satu tahun pajak agar tidak ada yang terlewat. Dengan pelaporan yang lengkap dan akurat, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More