Kenapa Harga Tiket Pesawat Lebih Mahal saat Mudik?

- Pemerintah menjelaskan harga tiket pesawat yang terlihat mahal saat mudik sering disebabkan rute tidak langsung atau transit berulang karena penerbangan langsung sudah habis di platform pemesanan daring.
- Kemenhub menegaskan tarif tiket pesawat masih sesuai regulasi, berada dalam batas atas dan bawah yang berlaku, meski biaya operasional meningkat akibat kenaikan kurs dolar dan harga avtur.
- Pemerintah terus memantau kepatuhan maskapai terhadap aturan tarif serta menyoroti praktik penjualan tiket tidak wajar oleh online travel agent luar negeri agar masyarakat tidak tertipu harga palsu.
Jakarta, IDN Times - Harga tiket pesawat yang mahal kembali menjadi keluhan masyarakat jelang periode mudik Lebaran tahun ini. Menurut pemerintah, persepsi tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Hal itu lantaran sejumlah harga tiket yang terlihat tinggi muncul dari rute penerbangan tidak langsung atau dengan beberapa kali transit. Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agustinus Budi Hartono, menyebut fenomena tersebut kerap muncul di platform pemesanan tiket daring atau online travel agent (OTA).
Ketika penerbangan langsung telah habis, sistem akan menampilkan alternatif perjalanan dengan rute yang lebih panjang sehingga harga tiket menjadi lebih mahal.
"Kalau kita lihat di media sosial, seolah-olah harga tiket sangat tinggi. Padahal setelah diperhatikan, rute yang ditawarkan oleh online travel agent itu ternyata dengan beberapa transit karena yang langsungnya sudah habis," ujar Agustinus dalam konferensi pers Kemenpar terkait Isu Harga Tiket Pesawat Libur Lebaran, Selasa (17/3/2026).
1. Harga tiket bergantung rute penerbangan yang dipilih

Agustinus menyatakan, masyarakat perlu memahami harga tiket sangat bergantung pada rute penerbangan yang dipilih. Dia mencontohkan temuan tiket penerbangan dari kawasan timur Indonesia menuju Sumatra yang sempat viral karena dijual dengan harga belasan juta rupiah. Setelah ditelusuri, tiket tersebut ternyata bukan penerbangan langsung.
"Contohnya ada tiket dari Timika ke Padang atau dari Manokwari ke Padang yang harganya hampir Rp16 juta sampai Rp17 juta. Padahal kalau dihitung melalui rute normal seharusnya tidak lebih dari sekitar Rp8 juta atau Rp9 juta," kata Agustinus.
Menurutnya, rute tersebut memang tidak memiliki penerbangan langsung sehingga penumpang harus transit terlebih dahulu di kota lain sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Kondisi inilah yang sering kali tidak dipahami masyarakat sehingga muncul persepsi, harga tiket melonjak tidak wajar.
2. Harga tiket pesawat sesuai regulasi

Di sisi lain, pemerintah menegaskan harga tiket pesawat yang dijual maskapai saat ini masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Pemerintah memang telah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan harga tiket penerbangan domestik.
"Kalau dibilang mahal, sebenarnya mahal itu kalau sudah melebihi tarif batas atas. Kalau masih dalam range TBA, berarti sebenarnya belum ada pelanggaran dari maskapai," ujar Agustinus.
Agustinus pun menjelaskan aturan tarif batas atas yang berlaku saat ini ditetapkan sejak 2019. Saat itu kondisi biaya operasional maskapai masih jauh lebih rendah dibandingkan saat ini.
"Waktu itu kurs dolar sekitar Rp14.000 dan harga avtur sekitar Rp10.000. Sekarang kurs sudah hampir Rp17.000 dan harga avtur sekitar Rp16.000, jadi secara perhitungan biaya operasional maskapai memang sudah berubah cukup jauh," ujar Agustinus.
3. Pengawasan pemerintah

Sejalan dengan itu, pemerintah tetap melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan maskapai tidak melanggar ketentuan tarif. Pemantauan tersebut dilakukan dengan memperhitungkan berbagai komponen harga tiket termasuk pajak dan biaya bandara.
"Kami menghitungnya berdasarkan tarif batas atas ditambah PPN, passenger service charge, iuran wajib, dan fuel surcharge. Dari monitoring yang kami lakukan di Bandara Soekarno-Hatta, semuanya masih dalam batas yang sesuai aturan," tutur Agustinus.
Selain persoalan rute transit, pemerintah juga menemukan praktik penjualan tiket yang dinilai tidak sesuai aturan, termasuk penjualan rute domestik yang harus transit melalui luar negeri.
"Ada juga yang masih kami temukan, yaitu cabotage, tiketnya melalui transit luar negeri, padahal rutenya domestik. Itu sebenarnya sudah melanggar," kata Agustinus.
Terkait hal tersebut, perwakilan maskapai mengingatkan adanya praktik penjualan tiket dengan harga tidak wajar yang dilakukan oleh OTA luar negeri. Salah satu contoh yang sempat viral adalah tiket rute Palangka Raya–Jakarta yang disebut dijual hingga ratusan juta rupiah.
"Kemarin sempat viral tiket Palangka Raya ke Jakarta sampai Rp200 juta atas nama Garuda. Itu tidak masuk akal karena kami tidak pernah mendokumentasikan harga seperti itu," ujar Direktur Niaga Garuda Indonesia, Reza Aulia Hakim.
Dia menegaskan, maskapai tetap berkomitmen mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk aturan terkait tarif batas atas dan fuel surcharge.
"Namun, kami juga berharap ke depan ada monitoring lebih ketat terhadap OTA, terutama yang berasal dari luar negeri, agar harga tiket yang ditampilkan tidak menyesatkan masyarakat," ujar Reza.


















